Siasat Licin Murnita Triwidyaning: Ngaku Beli Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Sebelum Diratakan Ekskavator
Minggu, 05 Jul 2026 21:33 WIB
Kabarmalam.com — Kasus perusakan aset negara kembali mencuat di meja hijau, kali ini menyeret nama Murnita Triwidyaning sebagai terdakwa utama. Aksi nekatnya merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di kawasan Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, kini berujung pada proses hukum yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan, termasuk upaya kebohongan yang ia lancarkan saat tertangkap basah.
Kronologi Aksi Nekat di Tengah Malam
Prahara ini bermula ketika keheningan warga di sekitar Jalan Asemrowo Kali terusik oleh dentuman keras pada suatu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Suara mesin berat yang menghantam dinding bangunan menarik perhatian Nanang Sudibyo, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo. Curiga dengan aktivitas yang tidak lazim di jam istirahat warga, Nanang segera menuju lokasi sumber suara.
Di sana, ia mendapati sebuah alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi menghancurkan bangunan yang merupakan rumah dinas resmi milik negara. Sebagai garda terdepan lingkungan, Nanang melayangkan teguran keras karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin dan sangat mengganggu ketenangan warga setempat.
Siasat Bohong: Mengaku Sebagai Pemilik Sah
Bukannya merasa bersalah atau menghentikan alat beratnya, Murnita Triwidyaning justru mencoba bersiasat. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan bahwa terdakwa sempat melontarkan klaim palsu di hadapan Ketua RT.
“Terdakwa justru berdalih bahwa rumah dinas tersebut telah ia beli secara sah,” ungkap Jaksa Hajita saat membacakan dakwaan. Kebohongan ini diduga sengaja dilakukan untuk membungkam protes warga agar proses perobohan bangunan bisa terus berlanjut tanpa hambatan.
Insting Ketua RT dan Kerugian Negara
Namun, Nanang Sudibyo tidak lantas percaya begitu saja pada ucapan Murnita. Merasa ada yang janggal dengan klaim kepemilikan mendadak atas aset instansi pemerintah, ia segera melakukan konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak. Benar saja, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa bangunan tersebut masih merupakan aset negara yang sah dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.
Akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh Murnita, negara dilaporkan mengalami kerugian materiel yang tidak sedikit. Berdasarkan taksiran kerugian, kerusakan total pada rumah dinas tersebut mencapai angka Rp 537 juta. Kini, Murnita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim atas dugaan perusakan properti milik negara dan memberikan keterangan palsu di lapangan.
- Lokasi Kejadian: Jalan Asemrowo Kali, Surabaya.
- Aset Terkait: Rumah Dinas Kanwil DJBC Jatim 1.
- Estimasi Kerugian: Rp 537.000.000.
- Status Hukum: Tahap Persidangan di PN Surabaya.