Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta: Eksekutor dan Otak Kejahatan Dituntut Belasan Tahun Penjara
Senin, 22 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Kasus penculikan berdarah yang merenggut nyawa Kepala Cabang (Kacab) Bank, M. Ilham Pradipta, kini memasuki babak krusial di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana yang cukup berat bagi para terdakwa yang terlibat dalam skenario maut tersebut.
Dua sosok yang menjadi sorotan dalam sidang tuntutan kali ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Keduanya dinilai memiliki andil besar dalam memuluskan rencana penculikan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Ilham Pradipta. Berdasarkan fakta persidangan, peran keduanya terbagi secara spesifik, mulai dari pemantauan lapangan hingga eksekusi yang berujung fatal.
Peran ‘Mata-Mata’ dan Eksekutor di Lapangan
Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam amar tuntutannya, Jaksa meyakini Eka bersalah karena telah memberikan sarana dan informasi penting yang memudahkan terjadinya tindak pidana. Perannya terungkap sebagai pihak yang bertugas mencari alamat serta membuntuti pergerakan korban sebelum aksi penculikan dilakukan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. Eka dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Erasmus alias Eras menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat, yakni 13 tahun penjara. Jaksa menilai Eras secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam tindakan merampas nyawa orang lain. Perannya dalam kasus pembunuhan ini dianggap sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tuntutan Maksimal bagi Aktor Intelektual
Tak hanya bagi mereka yang berada di lapangan, Jaksa juga membidik tiga orang yang dianggap sebagai aktor intelektual di balik tragedi ini. Mereka adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Ketiganya masing-masing dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Bagi tim redaksi Kabarmalam.com, fakta ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menindak dalang kejahatan. Ketiga terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Hal yang memberatkan posisi mereka adalah sikap yang berbelit-belit selama persidangan, serta status residivis bagi Candy dan Dwi Hartono yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus lain.
Kewajiban Restitusi Miliaran Rupiah
Selain hukuman fisik, para terdakwa juga dibebani tanggung jawab finansial berupa restitusi kepada keluarga korban. Nilai restitusi yang dituntut pun bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing:
- Eka Wahyu: Dituntut membayar Rp 40.600.000 (subsider 6 bulan kurungan).
- Erasmus: Dituntut membayar Rp 100.000.000 (subsider 1 tahun kurungan).
- Candy, Dwi Hartono, & Antonius: Masing-masing dituntut membayar Rp 1.050.000.000 (subsider 3 tahun penjara).
Seluruh pembayaran restitusi tersebut wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dalam kasus kriminal ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, sehingga kompensasi finansial menjadi aspek yang tidak bisa dikesampingkan dalam penegakan keadilan.