Langkah Strategis Presiden Prabowo: Resmi Teken Revisi UU Polri untuk Perkuat Integritas Korps Bhayangkara
Senin, 22 Jun 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat fondasi hukum kepolisian di tanah air. Secara resmi, Presiden telah menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026, yang menandai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan krusial ini telah tertuang dalam salinan resmi yang kini dapat diakses oleh publik melalui laman JDIH Setneg. Presiden Prabowo membubuhkan tanda tangannya pada 17 Juni 2026, setelah sebelumnya rancangan regulasi ini melewati proses pembahasan yang dinamis di parlemen. Reformasi Polri melalui jalur legislasi ini dipandang sebagai momentum penting untuk menyelaraskan peran kepolisian dengan tantangan zaman.
Resmi Disahkan di Senayan
Sebelum sampai di meja Presiden, revisi UU Polri ini telah lebih dulu mendapat restu dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam agenda pembicaraan tingkat II yang berlangsung pada 9 Juni 2026 tersebut, suasana sidang tampak serius namun kondusif, dihadiri langsung oleh jajaran perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi oleh pimpinan lainnya seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menjadi saksi lahirnya aturan baru yang diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam mengawal berbagai program strategis nasional.
Poin Krusial: Batas Usia Pensiun dan Fleksibilitas Jabatan
Salah satu sorotan utama dalam beleid baru ini adalah perubahan mengenai pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30. Aturan ini kini memberikan ruang fleksibilitas lebih luas, terutama bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
Berdasarkan bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat dipatok maksimal pada 60 tahun. Namun, terdapat klausul tambahan yang menyebutkan bahwa masa tugas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan mendesak berdasarkan keputusan Presiden.
Selain itu, terdapat aturan transisi bagi anggota yang sedang mendekati masa purna tugas. Misalnya, bagi anggota yang berusia 57 tahun saat undang-undang ini berlaku, masa pensiunnya akan diperpanjang hingga usia 59 tahun. Hal ini dimaksudkan agar regenerasi di internal kepolisian tetap berjalan stabil tanpa kehilangan figur-figur berpengalaman secara mendadak.
Era Inklusivitas: Ruang bagi Penyandang Disabilitas
Terobosan naratif yang sangat menarik dari revisi UU ini adalah keberpihakannya pada nilai-nilai kemanusiaan dan inklusivitas. Pada Pasal 21 ayat 2, secara eksplisit disebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas kini memiliki peluang untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
Syarat utamanya adalah memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan oleh institusi. Kebijakan rekrutmen Polri yang inklusif ini menjadi bukti nyata bahwa Korps Bhayangkara semakin terbuka dan menghargai keberagaman potensi anak bangsa dalam menjaga keamanan negara.
Penguatan Fungsi Pengawasan melalui Kompolnas
Tidak hanya menyasar internal anggota, revisi ini juga mempertegas taji Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam Pasal 38, peran Kompolnas diperluas untuk mendorong terciptanya budaya organisasi yang profesional dan transparan. Kini, Kompolnas tidak hanya sekadar pemberi masukan kebijakan, tetapi juga menjadi wadah penampung keluhan masyarakat terkait kinerja institusi kepolisian.
Secara garis besar, pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini adalah bentuk respons atas kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang. Fokus utamanya adalah modernisasi Polri agar lebih berintegritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan senantiasa hadir sebagai pelindung rakyat yang terpercaya.