Aksi Bejat Predator Anak di Cakung Berujung Drama Pengepungan di Atap Rumah
Senin, 22 Jun 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah drama penangkapan yang menegangkan pecah di pemukiman padat penduduk kawasan Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR tak berkutik setelah aksinya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun dipergoki warga sekitar. Bukannya menyerah, pelaku justru mencoba melarikan diri melalui jalur yang tidak biasa: atap rumah warga.
Kronologi Pengepungan di Atap Rumah
Momen penangkapan SR pun viral di jagat maya. Dalam rekaman video yang beredar luas, pria berkaus hijau itu tampak terpojok di atas genteng setelah berupaya menjebol atap untuk menghindari amuk massa. Warga yang sudah geram berkumpul di bawah, memberikan sorakan riuh saat pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diturunkan dari ketinggian.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengonfirmasi bahwa insiden memilukan ini terjadi pada Jumat (19/6). Penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang mendapati keberadaan korban di kediaman pelaku dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Detik-detik Aksi Bejat Terungkap
“Korban ditemukan di dalam kamar mandi tanpa busana. Saat menyadari kehadirannya diketahui, pelaku berusaha kabur dengan menjebol atap rumah. Beruntung, warga sigap menghadang dan segera mengamankannya,” tutur Kompol Lina saat memberikan keterangan resmi yang dihimpun pada Senin (22/6).
Kasus ini terkuak setelah ibu korban, yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pulang ke rumahnya di wilayah Pulogadung. Alangkah terkejutnya sang ibu saat menerima laporan dari Ketua RT setempat bahwa putrinya baru saja ditemukan di rumah kontrakan milik SR. Tanpa menunggu lama, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur telah bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti kunci. Beberapa di antaranya meliputi hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, serta pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian.
Kompol Lina menegaskan bahwa SR kini mendekam di balik jeruji besi dan tengah menjalani penyidikan mendalam terkait kasus perlindungan anak ini. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi,” tegasnya.
Atas tindakan tidak terpujinya, SR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, predator anak ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun penjara.