Misteri Kematian Pria di Musi Rawas Terungkap: Korban Tewas Tragis Diracun Sianida, Dua Pelaku Diringkus
Senin, 22 Jun 2026 23:33 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti hilangnya seorang warga berinisial R (39) di Kabupaten Musi Rawas akhirnya tersingkap dengan fakta yang memilukan. Setelah sempat dinyatakan hilang tanpa jejak selama dua pekan, pria tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan mulai membusuk di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa kehilangan kontak sejak Jumat (5/6) lalu. Pencarian panjang yang dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga membuahkan titik terang pada Jumat (19/6), ketika mereka mendapati informasi mengenai transaksi sebuah telepon genggam bekas milik korban di tangan seorang warga setempat.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Berbekal petunjuk awal tersebut, Tim Reskrim Polres Musi Rawas segera bergerak melakukan pendalaman intensif. Upaya ini membuahkan hasil pada Sabtu (20/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat jasad korban ditemukan terdampar di tepian sungai. Kondisi fisik korban yang sudah sulit dikenali mengisyaratkan bahwa peristiwa maut tersebut telah terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengonfirmasi bahwa korban merupakan target kejahatan yang direncanakan secara matang. “Dari hasil serangkaian penyelidikan di lapangan, terungkap bahwa korban tewas akibat diracun. Kami kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial TW (25) dan TS (21),” ungkap AKP Redho saat dikonfirmasi pada Senin (23/6).
Modus Operandi: Racun Sianida dalam Minuman
Dalam rilis resminya, pihak kepolisian membeberkan peran masing-masing pelaku. TW diketahui bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi kriminal ini. Ia diduga sengaja mencampurkan zat mematikan berupa racun sianida ke dalam minuman yang kemudian diberikan kepada korban dengan dalih tertentu.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial TS memiliki peran sebagai penadah barang-barang hasil curian milik korban. Motif utama dari tindakan keji ini diduga kuat adalah penguasaan harta benda milik korban yang dibawa saat kejadian.
Penyitaan Barang Bukti
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu bungkus plastik yang diduga berisi obat kuat, dua unit ponsel pintar merek Realme dan VIVO, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang merupakan milik sah korban.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas yang menggunakan modus peracunan di wilayah Sumatera Selatan.