Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tragedi Kemanusiaan di Cileunyi: Legislator Desak Pelaku Penyekapan 3 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 22 Jun 2026 23:04 WIB
Tragedi Kemanusiaan di Cileunyi: Legislator Desak Pelaku Penyekapan 3 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penyekapan memilukan di Kabupaten Bandung akhirnya tersingkap, memicu gelombang keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Seorang wanita berinisial YTR (29) ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial TH.

Merespons kekejaman tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi bagi pelaku. Abdullah meminta pihak kepolisian segera meringkus TH dan memastikan pria tersebut mendapatkan hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.

Tuntutan Keadilan dan Efek Jera

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan nantinya,” ujar Abdullah kepada awak media, Senin (22/6/2026). Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan bahwa apa yang dialami korban merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat keji.

Baca Juga  Trump Klaim Kesepakatan Damai Iran Segera Diteken, Selat Hormuz Bakal Dibuka Total

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus penganiayaan ini harus dilakukan secara transparan dan maksimal. Hal ini bukan hanya demi memberikan keadilan bagi YTR, tetapi juga sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan,” tambahnya dengan nada geram.

Kondisi Korban yang Memilukan

Penyiksaan sistematis yang dialami YTR selama mendekam di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi telah meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam. Akibat kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, korban kini menderita gangguan penglihatan serius, luka permanen pada bagian bibir, kesulitan berkomunikasi, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.

Baca Juga  Strategi Pertahanan Nasional: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bahas Kerja Sama AS hingga Rencana 150 Batalyon Baru

Keluarga korban sebelumnya sempat menganggap YTR hilang tanpa jejak sejak tiga tahun lalu. Pencarian panjang mereka baru membuahkan hasil pahit saat menemukan YTR dalam kondisi tak berdaya. Atas dasar itulah, keluarga telah resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 agar pelaku segera diproses secara hukum.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, Abdullah meminta kepolisian melakukan pendalaman intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Ia menilai tindakan TH sudah melampaui batas kriminalitas biasa dan masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Harus ditelusuri secara mendalam berapa banyak korbannya dan apa saja bentuk kejahatan yang telah dilakukan. Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya. Saat ini, publik terus memantau perkembangan penyelidikan aparat guna memastikan TH segera mendekam di balik jeruji besi atas tindakan biadabnya.

Baca Juga  Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Bongkar Deretan Hasil Nyata Diplomasi Global Prabowo
Tentang Penulis
Husnul
Husnul