Buntut Viral Dugaan Pesta Gay, Satpol PP Segel Helen’s Night Mart Karawang
Selasa, 09 Jun 2026 02:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul kegaduhan yang dipicu oleh dugaan aktivitas menyimpang di sebuah tempat hiburan malam. Helen’s Night Mart, nama lokasi yang mendadak viral tersebut, kini harus menghentikan seluruh operasionalnya setelah petugas melakukan penyegelan paksa pada Selasa (9/6/2026).
Tindakan hukum ini merupakan respons cepat otoritas setempat setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta gay di lokasi tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial. Kabar tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, yang kemudian mendorong aparat penegak perda untuk melakukan investigasi mendalam ke lapangan.
Tiga Pelanggaran Fatal Terungkap
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada isu yang viral saja. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tim menemukan serangkaian pelanggaran administratif dan operasional yang cukup serius.
“Kami telah melakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena adanya indikasi kuat melakukan aktivitas yang menyimpang dari norma hukum dan sosial,” ujar Prasetya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Prasetya merinci setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi dasar penutupan tempat hiburan malam tersebut, di antaranya:
- Aktivitas Menyimpang: Terbukti adanya kegiatan pasangan sesama jenis (LGBT) di lokasi yang sebelumnya sempat viral di jagat maya.
- Izin Minol: Ditemukannya praktik penjualan minuman keras atau beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi.
- Masalah Perizinan Bangunan: Meskipun memiliki izin operasional kategori restoran melalui sistem OSS, pengelola ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Manajemen Akui Adanya Kejadian
Dalam proses klarifikasi, pihak pengelola Helen’s Night Mart dipanggil untuk memberikan keterangan resmi kepada Satpol PP Karawang. Hasilnya, manajemen tidak menampik narasi yang beredar mengenai peristiwa tersebut. Mereka mengakui bahwa insiden yang diduga merupakan pertemuan komunitas sesama jenis itu memang terjadi di dalam area mereka.
“Pihak pengelola sudah kami panggil dan mereka mengakui adanya peristiwa tersebut. Saat ini, perkara terkait dugaan aktivitas menyimpang ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Prasetya.
Kini, garis kuning Satpol PP telah melingkari pintu masuk bangunan tersebut sebagai simbol penghentian aktivitas. Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Karawang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan menghormati norma sosial yang ada di masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah.