Skandal Izin TKA: Jejak Silmy Karim dan Aliran Dana Rp366 Miliar yang Dibongkar KPK
Kamis, 04 Jun 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik birokrasi perizinan tenaga kerja kembali tersingkap dengan cara yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membidik Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mengguncang instansi tersebut.
Penyelidikan mendalam ini ternyata bermula dari benang merah perkara lama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sengkarut perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sempat mencuat pada tahun 2025 silam. Hal ini menandakan bahwa praktik lancung tersebut telah dipantau sejak lama oleh lembaga antirasuah.
Berawal dari ‘Dosa Lama’ di Kemnaker
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Setyo menjelaskan bahwa operasi senyap ini tidak muncul begitu saja. “Penyelidikan ini adalah tindak lanjut dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2025. Kami juga diperkuat dengan data laporan transaksi keuangan dari PPATK,” tegasnya pada Kamis (4/2/2026).
Langkah KPK ini membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya bersandar pada laporan masyarakat. Setyo menambahkan bahwa integritas data dari whistleblower system, informasi internal kementerian, serta kerja sama antarlembaga menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk mengendus adanya praktik rasuah di balik meja birokrasi. Pengembangan kasus ini terus dikejar hingga menyentuh level pimpinan tinggi.
Aliran Dana Fantastis: Rp366,7 Miliar dan 96 Rekening
Skandal ini semakin memanas ketika PPATK membeberkan temuan mencengangkan terkait mutasi rekening para pegawai di Kementerian Imipas. Berdasarkan data periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang mengalir deras melalui 96 rekening bank milik 35 pegawai.
Uang haram dengan nilai fantastis ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Akibatnya, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi berjamaah ini untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Daftar Delapan Tersangka yang Ditahan
Berikut adalah deretan pejabat dan staf yang kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas periode 2025-2026 dan eks Dirjen Imigrasi (2023-2024).
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Menanggapi badai hukum yang menerpa instansinya, pihak Kementerian Imipas menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan ‘bersih-bersih’ internal demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola keimigrasian di Indonesia.