Ikuti Kami
kabarmalam.com

Perisai Digital di Genggaman: Korea Selatan Rilis Aplikasi Pelacak Penguntit Real-Time demi Lindungi Korban

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 29 Jun 2026 09:34 WIB
Perisai Digital di Genggaman: Korea Selatan Rilis Aplikasi Pelacak Penguntit Real-Time demi Lindungi Korban

Kabarmalam.com — Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah radikal dalam memerangi fenomena penguntitan yang kian meresahkan dengan meluncurkan aplikasi seluler inovatif pada 24 Juni lalu. Teknologi ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman tambahan bagi para korban dengan memungkinkan mereka memantau posisi pelaku penguntitan secara langsung melalui layar ponsel.

Langkah ini merupakan respon langsung terhadap tingginya angka kekerasan yang menghantui ruang publik maupun privat di Negeri Ginseng tersebut. Dengan mengintegrasikan data dari gelang elektronik yang terpasang pada pergelangan kaki pelaku, Kementerian Kehakiman Korea Selatan kini menghadirkan visualisasi lokasi pelaku secara real-time di atas peta digital bagi korban yang terdaftar dalam sistem perlindungan korban.

Sistem Peringatan Dini yang Lebih Proaktif

Mekanisme kerja aplikasi ini tergolong canggih. Jika pelaku terdeteksi mendekati korban dalam radius jarak tertentu yang dianggap berbahaya, sistem akan secara otomatis mengirimkan sinyal peringatan ke pusat pemantauan elektronik. Informasi krusial ini kemudian diteruskan secepat kilat kepada pihak kepolisian atau petugas pembebasan bersyarat untuk tindakan preventif segera.

Lim Hap-gyeok, kepala Pusat Pemantauan Elektronik Pusat di Kementerian Kehakiman, menjelaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya sekadar pelacak. “Aplikasi ini akan menampilkan detail jalan dan bangunan di sekitar lokasi untuk membantu korban menemukan rute pelarian atau tempat perlindungan dengan lebih cepat,” ujarnya dalam wawancara dengan media setempat. Inovasi ini muncul setelah adanya revisi undang-undang pemantauan elektronik pada Desember 2025 yang kini melegalkan pelacakan lokasi pelaku demi keselamatan publik, khususnya hak perempuan.

Baca Juga  Strategi Ketahanan Pangan Polda Riau: Panen Raya 117,3 Ton Jagung Perkuat Sektor Agraria

Bayang-bayang Kegagalan Teknologi Masa Lalu

Meskipun teknologi ini tampak menjanjikan, publik Korea Selatan masih dihantui oleh kegagalan sistem serupa di masa lalu. Sejak 2015, kepolisian sebenarnya telah memperkenalkan smartwatch darurat. Namun, perangkat tersebut hanya mengirimkan lokasi korban ke polisi tanpa memberitahu di mana posisi pelaku berada. Tragedi memilukan terjadi pada Maret 2026, ketika seorang wanita di pinggiran Seoul tewas ditikam mantan kekasihnya meskipun ia telah menekan tombol darurat pada smartwatch-nya dua menit sebelum serangan terjadi.

Kritik tajam pun berdatangan. Prof Han Min-kyung dari Universitas Kepolisian Nasional Korea menyuarakan kekhawatirannya mengenai efektivitas aplikasi baru ini. Ia menilai bahwa hanya sebagian kecil pelaku penguntitan yang diwajibkan memakai gelang elektronik, sehingga jangkauan perlindungannya masih terbatas. Selain itu, ada aspek psikologis yang perlu diperhatikan. “Melihat pergerakan pelaku secara terus-menerus di layar ponsel mungkin justru akan menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi korban, alih-alih membantu mereka pulih,” ungkapnya.

Baca Juga  Trump 'Hukum' Korea Selatan! Tarif Produk Otomotif hingga Farmasi Resmi Naik 25 Persen

Celah Hukum dan Tantangan Sosial

Masalah penguntitan di Korea Selatan rupanya lebih dalam dari sekadar persoalan teknologi keamanan. Heo Min-sook, seorang peneliti legislatif, menyoroti adanya celah hukum yang signifikan. Meski Undang-Undang Anti-Penguntitan telah diberlakukan sejak 2021 dengan ancaman denda hingga 30 juta won, aturan tersebut seringkali tumpul jika menyangkut pasangan kekasih yang belum menikah. “Kekerasan dalam hubungan asmara di masyarakat kita sering dianggap sebagai masalah privat yang ringan, kecuali jika sudah berakhir pada pembunuhan,” kata Heo dengan nada prihatin.

Data menunjukkan bahwa laporan kasus penguntitan meningkat dua kali lipat setelah undang-undang tahun 2021 disahkan. Namun, kesadaran sosial masih rendah. Di sisi lain, isu privasi juga mencuat. Prof Kwak Dae-kyung dari Universitas Dongguk mengingatkan bahwa mewajibkan seseorang memakai gelang elektronik hanya berdasarkan potensi risiko tanpa vonis yang kuat bisa memicu perdebatan mengenai hak asasi manusia.

Baca Juga  Berbekal Jimat Bali, Saputra Kori Taklukan Kengerian Syuting Film Horor di Korea

Kesaksian Korban: Antara Harapan dan Ketakutan

Kisah nyata datang dari seorang wanita yang menggunakan nama samaran Minji. Ia adalah penyintas kekerasan brutal yang dilakukan mantan kekasihnya pada Juli 2023. Minji pernah disekap di dalam mobil dan dipukuli selama dua jam hingga hidungnya patah hanya karena menolak memperlihatkan isi ponselnya. Meskipun pengadilan telah mengeluarkan perintah penahanan dan memberinya smartwatch, Minji mengaku tetap merasa tidak aman. Pengalaman traumatis seperti yang dialami Minji menjadi bukti bahwa reformasi hukum dan perlindungan fisik harus berjalan beriringan dengan inovasi digital.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung kini didesak untuk tidak hanya mengandalkan aplikasi, tetapi juga memperkuat penegakan hukum dan memberikan edukasi publik guna mengubah stigma terhadap kekerasan dalam hubungan. Aplikasi ini mungkin menjadi perisai baru, namun perjuangan untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi perempuan di Korea Selatan masih menempuh jalan yang panjang.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul