Kontroversi ‘Joe Donor’: Pria Pemilik ‘Pabrik Sperma’ Ilegal yang Mengaku Miliki 180 Anak
Kamis, 04 Jun 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Praktik donor sperma liar melalui media sosial kini tengah menjadi sorotan tajam di panggung internasional. Seorang pria asal Amerika Serikat bernama Robert Albon, atau yang lebih dikenal dengan julukan ‘Joe Donor’, baru saja menelan pil pahit dalam upayanya mencari pengakuan hukum atas salah satu anak biologisnya.
Albon, yang secara terang-terangan mengaku telah menjadi ayah biologis dari 180 anak di seluruh dunia, harus menghadapi kenyataan bahwa Pengadilan Keluarga menolak mentah-mentah permohonannya. Ia sebelumnya bersikeras agar namanya dicantumkan sebagai ayah legal dalam akta kelahiran seorang anak yang dikandung melalui jasanya.
Obsesi yang Berujung di Meja Hijau
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Albon mengetahui bahwa pasangan lesbian yang menggunakan jasanya melalui inseminasi buatan mandiri, justru mendaftarkan pasangan sang ibu—seorang pria transgender—sebagai ayah legal di akta kelahiran bayi tersebut. Merasa haknya sebagai ayah biologis diabaikan, Albon pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun, langkah hukum Albon terhenti di tangan Sir Andrew McFarlane, hakim tertinggi di Pengadilan Keluarga. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa motivasi Albon murni didorong oleh ego pribadi dan obsesi yang tidak sehat, tanpa mempertimbangkan sedikit pun kesejahteraan psikologis sang ibu maupun masa depan anak tersebut.
Bahaya di Balik ‘Pabrik Sperma’ Bawah Tanah
Dalam berbagai kesempatan, Albon dengan bangga menyebut aktivitasnya sebagai sebuah ‘pabrik sperma’ mandiri. Ia gencar menawarkan jasanya melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, sebuah praktik yang jelas-jelas berada di luar pengawasan medis resmi.
Dunia medis memberikan peringatan keras terhadap fenomena donor sperma liar ini. Transaksi ‘bawah tanah’ semacam ini menyimpan risiko yang sangat fatal, di antaranya:
- Tanpa Skrining Kesehatan: Sperma yang didonorkan secara mandiri tidak melewati proses pemeriksaan ketat terhadap penyakit menular seksual (PMS) maupun kelainan genetik bawaan.
- Ketiadaan Perlindungan Hukum: Tanpa melalui klinik berlisensi, tidak ada payung hukum yang jelas bagi penerima donor, donor itu sendiri, maupun anak yang dilahirkan. Hal ini sering memicu sengketa hak asuh di masa depan.
- Risiko Genetik (Inses Tidak Disengaja): Karena tidak adanya batasan kuota, seorang donor tunggal dapat menghasilkan ratusan anak di wilayah yang sama, meningkatkan risiko hubungan sedarah antar-saudara tiri di masa depan secara tidak sengaja.
Sebagai perbandingan, regulasi di Inggris sangat ketat dalam membatasi penggunaan sperma dari satu donor, yakni maksimal hanya untuk 10 keluarga saja demi menjaga keseimbangan genetik masyarakat.
Tindakan Egois dan Manipulasi Celah Hukum
Di balik dalih ingin membantu anak-anak mengetahui asal-usul mereka, rekam jejak Albon di pengadilan menunjukkan pola yang berbeda. Ini merupakan kekalahan ketiganya di meja hijau. Pada kasus-kasus sebelumnya, ia bahkan berupaya menuntut hak asuh hingga meminta nama belakang anak tersebut diubah menjadi namanya.
Hakim Sir Andrew McFarlane menegaskan bahwa tindakan agresif Albon telah menyebabkan kecemasan hebat bagi pihak ibu. Bahkan, terungkap dugaan bahwa Albon memanfaatkan celah hukum ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin tinggal atau status imigran di Inggris.
“Dorongan Tuan Albon sepenuhnya didasari oleh pandangannya sendiri, tanpa empati terhadap ibu dari anak tersebut,” tegas Sir Andrew dalam putusannya yang dikutip oleh Kabarmalam.com.
Menanggapi maraknya fenomena ini, Otoritas Fertilisasi dan Embriologi Manusia kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan klinik kesuburan yang berlisensi. Keselamatan medis dan kepastian hukum adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan hanya demi kemudahan sesaat melalui aplikasi atau situs web yang tidak terverifikasi.