Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ketentuan Baru Makan Bergizi Gratis: Dapur SPPG Terancam Ditutup Jika Abaikan Ibu Hamil dan Balita

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 26 Mei 2026 06:03 WIB
Ketentuan Baru Makan Bergizi Gratis: Dapur SPPG Terancam Ditutup Jika Abaikan Ibu Hamil dan Balita

Kabarmalam.com — Komitmen pemerintah dalam memerangi masalah gizi buruk di Indonesia kian diperketat. Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengeluarkan ancaman serius bagi operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan main-main dalam melayani kelompok prioritas. Jika tidak memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dapur tersebut terancam ditutup sementara hingga kehilangan insentif harian.

Ketegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan tersebut, setiap unit dapur MBG kini memikul tanggung jawab wajib untuk melayani minimal 300 penerima manfaat yang masuk dalam kategori ‘3B’, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Target Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fondasi kesehatan generasi masa depan benar-benar terjaga. Menurutnya, masih banyak ditemukan di lapangan bahwa dapur-dapur penyedia makanan ini belum mencapai target pelayanan yang diharapkan bagi kelompok paling rentan.

Baca Juga  Dilema Karbohidrat: Benarkah Nasi Merah Lebih 'Sakti' untuk Diet Ketimbang Nasi Putih?

“Surat Edaran ini kami rilis sebagai instrumen untuk menjamin bahwa cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B tetap sasaran. Kami ingin meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh pelosok wilayah,” ungkap Dadang dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Dadang menyayangkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan timnya akhir-akhir ini. Meski BGN sebelumnya telah mematok target pelayanan hingga 500 penerima manfaat, realita di lapangan justru menunjukkan angka yang memprihatinkan. Beberapa unit program makan bergizi gratis bahkan ditemukan hanya melayani kurang dari 100 orang dari kelompok ibu dan anak tersebut.

Sanksi Berat: Kehilangan Insentif Rp 6 Juta per Hari

BGN tidak memberikan toleransi bagi pengelola yang lalai. Ada konsekuensi administratif berjenjang yang telah disiapkan. Kepala SPPG yang gagal memenuhi kuota minimal akan mendapatkan peringatan tertulis yang menjadi catatan buruk dalam rekam jejak kinerja mereka.

Baca Juga  Digitalisasi Pengawasan Gizi: BGN Kini Pantau Kelayakan Program Makan Bergizi Gratis Lewat Aplikasi

Namun, dampak yang lebih menyakitkan akan dirasakan oleh pihak mitra atau yayasan pengelola. Dapur yang gagal memenuhi kewajiban melayani minimal 300 kelompok 3B akan langsung dijatuhi status suspend kategori mayor. Sanksi ini otomatis menghentikan aliran dana insentif operasional yang jumlahnya mencapai Rp 6 juta per hari.

“Karena masuk kategori suspend mayor, maka insentif harian sebesar Rp 6 juta akan dihentikan sepenuhnya sampai pengelola bisa membuktikan pemenuhan ketentuan tersebut secara valid,” tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.

Berlaku Efektif Mulai 2 Juni 2026

Agar pengawasan berjalan optimal, para pengelola dapur diwajibkan untuk menyetorkan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara rutin kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan inilah yang nantinya akan diverifikasi secara ketat untuk menentukan tingkat kepatuhan setiap unit. Langkah ini krusial mengingat kelompok ibu hamil dan balita merupakan pilar utama dalam program pencegahan stunting di Indonesia.

Baca Juga  Polemik Penyalahgunaan Mobil Operasional MBG di Lombok, Badan Gizi Nasional Angkat Bicara

Kendati demikian, Dadang menyebutkan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang klarifikasi bagi pengelola sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku sebelum sanksi final dijatuhkan. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak segera berbenah diri sebelum aturan ini resmi ditegakkan sepenuhnya pada awal bulan depan.

“Aturan mengenai pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi mulai tanggal 2 Juni 2026 tanpa terkecuali,” pungkasnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akses gizi berkualitas bagi masyarakat rentan tidak lagi menjadi sekadar angka di atas kertas, melainkan aksi nyata di meja makan rakyat.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid