Komitmen Polda Sumsel Tekan Angka Kriminalitas: 7 Kasus Begal Lintas Wilayah Berhasil Dibongkar
Senin, 25 Mei 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus menunjukkan taringnya dalam memerangi aksi kejahatan jalanan. Sepanjang bulan Mei 2026, pihak kepolisian sukses mengungkap tujuh rentetan kasus pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal sebagai aksi begal di berbagai titik wilayah hukum Sumatera Selatan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal yang nekat mengusik ketenangan warga. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan buah dari kerja keras personel di lapangan serta komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi Senyap di Berbagai Penjuru Daerah
Pengungkapan kasus-kasus kriminalitas ini dilakukan secara simultan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel yang berkolaborasi dengan jajaran Polrestabes serta Polres di daerah. Operasi ini menjangkau wilayah yang cukup luas, mulai dari hiruk-pikuk Kota Palembang hingga pelosok Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian penindakan ini bermula dari respons cepat petugas atas laporan para korban yang mengalami trauma akibat aksi kekerasan para pelaku. Berbekal informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan mendalam, memetakan jaringan para eksekutor, hingga melakukan pengejaran intensif terhadap para tersangka yang dikenal licin dan kerap membekali diri dengan senjata tajam saat beraksi.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil operasi yang dilakukan selama Mei 2026, sejumlah tersangka berhasil diringkus dari persembunyiannya masing-masing. Di Kota Palembang, petugas mengamankan tersangka berinisial D dan R. Sementara di wilayah OKI, seorang tersangka berinisial M tak berkutik saat ditangkap. Di Muara Enim, polisi berhasil menggulung kelompok yang terdiri dari R, W, dan E.
Tak berhenti di situ, tersangka G (25) diciduk di wilayah PALI, disusul penangkapan V (20) di Lahat. Salah satu tangkapan menonjol adalah seorang residivis spesialis curas berinisial C (28) yang diringkus di Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) yang diamankan di Musi Rawas Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita tumpukan barang bukti yang menjadi saksi bisu aksi keji mereka. Di antaranya adalah kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, celurit, pisau, borgol, hingga berbagai dokumen kendaraan bermotor. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sanksi Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Atas perbuatan nekat tersebut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Khusus untuk tersangka di wilayah Musi Rawas Utara, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pemerasan sesuai dengan konteks kejahatan yang dilakukan.
Kombes Nandang mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan Polri. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera manfaatkan layanan Call Center 110 agar petugas dapat segera melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum,” pungkasnya dalam keterangan tertulis.