Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polemik Aturan Obat di Minimarket: BPOM Bantah Abaikan Peran Apoteker, Tegaskan Komitmen Keamanan Konsumen

Wahid | kabarmalam.com
Kamis, 21 Mei 2026 09:34 WIB
Polemik Aturan Obat di Minimarket: BPOM Bantah Abaikan Peran Apoteker, Tegaskan Komitmen Keamanan Konsumen

Kabarmalam.com — Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh kekhawatiran publik mengenai masa depan profesi apoteker di Indonesia. Muncul narasi yang menyebutkan bahwa kebijakan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) yang mengizinkan distribusi obat di minimarket, supermarket, hingga hypermarket dianggap sebagai langkah mundur yang melemahkan peran tenaga profesional farmasi. Namun, benarkah demikian?

BPOM RI memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan kabar yang beredar. Isu ini bermuara pada lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan yang resmi diundangkan pada 6 April lalu ini sebenarnya merupakan mandat dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Bukan Sekadar Tanda Kantuk, Terungkap Rahasia Besar di Balik Aktivitas Menguap bagi Kesehatan Otak

Bukan Mengganti, Melainkan Menata Struktur Pengawasan

Pihak BPOM menjelaskan bahwa kehadiran tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan di gerai ritel modern bukanlah untuk menggeser posisi apoteker. Dalam skema distribusi yang telah diatur, pembagian tugas dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkatan fasilitasnya.

  • Apoteker: Tetap memegang tanggung jawab penuh pada pusat distribusi atau distribution center.
  • Tenaga Vokasi Farmasi: Bertanggung jawab penuh di toko obat.
  • Tenaga Pendukung Kesehatan: Bertugas memastikan tata kelola obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket berjalan sesuai prosedur teknis.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap butir obat bebas dan obat bebas terbatas yang sampai ke tangan konsumen tetap terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya. Dengan adanya penanggung jawab yang jelas di setiap level, celah risiko bisa ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga  Mengapa Lele Budidaya Hampir Mustahil Diberi Pakan Kotor? Ini Penjelasan Ilmiah dan Logika Bisnisnya

Mengakhiri Era ‘Zona Abu-abu’ di Ritel Modern

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sebelum aturan ini diterbitkan, pengelolaan obat di fasilitas ritel modern berada dalam kondisi yang tidak menentu atau “gray area”. Tanpa adanya regulasi yang spesifik, terdapat risiko besar terkait penyimpangan mutu, potensi penyalahgunaan, hingga peredaran obat yang tidak memenuhi syarat.

“Kondisi ini sebelumnya berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti pengelolaan obat yang tidak terjamin mutunya selama peredaran serta risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Taruna dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa melalui PerBPOM 5/2026, pemerintah kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan obat secara menyeluruh.

Baca Juga  Komitmen Standar Tinggi, Badan Gizi Nasional Berhentikan Sementara 1.780 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Tidak hanya mengatur tata cara distribusi, regulasi baru ini juga dilengkapi dengan instrumen penegakan hukum yang nyata. BPOM kini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif kepada ritel yang nakal atau menjual produk yang melanggar ketentuan.

Kehadiran aturan ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Dengan pengawasan yang dimulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan kepada konsumen, diharapkan tidak ada lagi kekosongan hukum yang membahayakan kesehatan publik di sektor ritel modern.

Dengan demikian, narasi mengenai pelemahan profesi apoteker dinilai kurang tepat. Justru, kolaborasi antara berbagai elemen tenaga kesehatan dan penunjang inilah yang menjadi kunci utama dalam menjaga standar keamanan farmasi di seluruh pelosok Indonesia.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid