Siasat Kebun Ganja Hidroponik Berujung Petaka, WN Belanda di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa, 19 Mei 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Upaya Nirul Rashim Abdoelrazak untuk menyulap rumah kontrakannya menjadi kebun terlarang yang tersembunyi akhirnya berujung di meja hijau. Pria berkebangsaan Belanda ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Puspawan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Nirul dianggap dengan sengaja menanam, memelihara, serta menguasai tanaman ganja di kediamannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sistem Hidroponik Canggih di Dalam Kontrakan
Laporan yang dihimpun tim redaksi Kabarmalam.com menunjukkan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengembangan intensif aparat Ditresnarkoba Polda Bali. Pada penggerebekan yang dilakukan 1 Oktober 2025 silam di Jalan Bina Kusuma IV, polisi dikagetkan dengan penemuan sebuah sistem pertanian modern yang sangat terorganisir di dalam rumah WN Belanda tersebut.
Bukan sekadar hobi berkebun biasa, Nirul ternyata mengoperasikan laboratorium kebun ganja dengan metode hidroponik. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan peralatan lengkap mulai dari tenda tanam khusus (grow tent), lampu pencahayaan artifisial, sistem blower untuk sirkulasi udara, hingga humidifier untuk menjaga kelembapan ruangan. Rangkaian alat ini memungkinkan tanaman terlarang tersebut tumbuh subur di dalam ruangan tanpa memerlukan sinar matahari langsung.
Barang Bukti Belasan Batang dan Puluhan Bibit
Dari hasil penggeledahan yang mendalam, pihak kepolisian berhasil menyita total 14 batang tanaman ganja dalam berbagai fase pertumbuhan. Rinciannya meliputi:
- Enam batang pohon ganja dengan ketinggian mencapai satu meter.
- Satu batang setinggi 40 sentimeter.
- Empat batang dengan tinggi 35 sentimeter.
- Tiga batang berukuran kecil setinggi 15 sentimeter.
Selain tanaman yang sudah tumbuh besar, polisi juga mengamankan puluhan bibit ganja yang disimpan dalam wadah khusus. Sebanyak 67 bibit setinggi 5 sentimeter ditemukan dalam kontainer hitam, sementara 24 bibit lainnya dengan tinggi 10 sentimeter tersimpan rapi di dalam kontainer biru.
Tuntutan Denda dan Subsider
Selain hukuman fisik berupa penjara, jaksa juga menuntut Nirul untuk membayar denda materiil sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka terdakwa diwajibkan menjalani tambahan masa kurungan selama 80 hari sebagai subsider.
Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga asing di Bali bahwa hukum Indonesia tidak pandang bulu terhadap aktivitas produksi narkotika di wilayah kedaulatan NKRI.