Ikuti Kami
kabarmalam.com

Transformasi Ritel Modern: BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 2026, Simak Aturannya!

Wahid | kabarmalam.com
Sabtu, 16 Mei 2026 13:33 WIB
Transformasi Ritel Modern: BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 2026, Simak Aturannya!

Kabarmalam.com — Wajah ritel modern di Indonesia bersiap mengalami pergeseran fungsi yang signifikan dalam dua tahun ke depan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi telah menerbitkan regulasi anyar yang membuka pintu bagi sektor hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM) untuk terlibat lebih dalam dalam skema pengelolaan obat-obatan tertentu.

Lampu Hijau untuk Ritel Modern

Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Lewat payung hukum tersebut, unit usaha ritel tidak lagi sekadar menjadi pajangan produk konsumsi harian, namun juga diberikan wewenang untuk mengelola dan mengawasi peredaran obat-obatan di gerai mereka. Kendati demikian, keleluasaan ini bukan tanpa syarat. Para karyawan garda terdepan di sektor ritel wajib memiliki kompetensi yang tervalidasi melalui pelatihan khusus sebelum diterjunkan dalam operasional pengelolaan obat.

Baca Juga  Antisipasi Dampak Konflik Geopolitik, BPOM Panggil Industri Farmasi Amankan Stok Obat Nasional

Ria Christine Siagian, selaku Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, menegaskan bahwa transformasi ini memiliki tenggat waktu yang jelas. Seluruh pelaku industri ritel modern diwajibkan untuk menyelaraskan sistem operasional mereka dengan standar baru ini paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan transisi ini telah digariskan secara mendetail dalam Pasal 24 dan Pasal 25 peraturan tersebut.

Tenggat Waktu dan Standarisasi Ketat

“Seluruh aspek pengelolaan obat di lingkungan hypermarket hingga minimarket wajib menyesuaikan diri sepenuhnya paling lambat 17 Oktober 2026,” papar Ria dalam sebuah forum diskusi daring yang membedah peraturan BPOM terbaru tersebut, sebagaimana dikutip dari kanal resmi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga  Cinta Abadi di Tengah Badai: Kisah Haru Kelli Peters Nikahi Kekasihnya 10 Hari Sebelum Ajal Menjemput

Ria juga menggarisbawahi bahwa proses distribusi atau penyerahan obat dari toko obat ke jaringan ritel modern juga harus tunduk pada standarisasi yang sama. Hal ini dilakukan demi memastikan rantai pasok obat tetap aman dan kualitasnya terjaga hingga ke tangan konsumen akhir.

Batasan Tegas dan Ancaman Sanksi

Meskipun memberikan ruang gerak lebih luas, BPOM tetap memasang rambu-rambu yang sangat ketat demi menjaga keselamatan publik. Dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, ditekankan dengan tegas bahwa fasilitas di luar unit farmasi dilarang keras melakukan aktivitas peracikan obat (compounding) maupun pengemasan ulang (repacking).

Eksistensi aturan ini juga dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang tidak main-main. BPOM telah menyiapkan sederet sanksi administratif bagi pihak-pihak yang abai atau melanggar ketentuan keamanan obat tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional kepada instansi terkait.

Baca Juga  Sering Dianggap Musuh, Ternyata Stres Bisa Jadi Kunci Pertumbuhan Diri

“Selain kewenangan kami memberikan peringatan hingga penghentian kegiatan, kami juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada kementerian atau pemerintah daerah yang menerbitkan perizinan tersebut jika ditemukan pelanggaran fatal,” pungkas Ria menutup penjelasannya.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid