Terungkap! Motif Keji Pemotor yang Nekat Lindas Mahasiswi Unpad di Sumedang: Panik Karena Gagal Mencuri
Sabtu, 16 Mei 2026 23:35 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik aksi brutal seorang pemuda yang tega menodong hingga melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Sumedang akhirnya terungkap secara gamblang. Pihak kepolisian telah resmi menetapkan pria berinisial MR (21) sebagai tersangka utama dalam insiden memilukan yang menimpa korban berinisial GC tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap bahwa tindakan nekat tersangka dipicu oleh desakan kebutuhan hidup. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengonfirmasi bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama di balik aksi kriminal tersebut. MR berniat melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapatkan keuntungan instan demi memenuhi kebutuhannya.
Kronologi Percobaan Pencurian yang Berujung Brutal
Sebelum melancarkan aksinya, MR diketahui telah melakukan pengintaian secara matang terhadap calon korbannya. Di bawah keremangan malam di wilayah Sumedang, tersangka rupanya tidak hanya menyasar satu target. Laporan kepolisian menyebutkan bahwa pada malam kejadian, MR setidaknya melakukan dua kali percobaan pencurian di lokasi yang sama, namun keduanya berujung gagal.
Kegagalan beruntun ini disinyalir memicu kepanikan luar biasa pada diri MR. Dalam upaya melarikan diri yang serampangan di tengah kegelapan gang, ia justru melakukan tindakan keji dengan melindas tubuh korban yang merupakan mahasiswi Unpad menggunakan sepeda motornya.
“Malam itu, tersangka melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali. Karena keduanya gagal, tersangka kemungkinan besar panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran tersebut,” ujar AKBP Sandityo Mahardika saat memberikan keterangan pers resmi di Mapolres Sumedang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berlapis
Dalam proses penangkapan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kriminalitas di Sumedang ini. Beberapa item yang disita antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, satu unit sepeda motor merk Scoopy yang digunakan untuk melindas korban, sebilah pisau tajam, hingga sebuah jarum suntik.
Kini, MR harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, MR juga dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) dari undang-undang yang sama terkait pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, pemuda ini terancam mendekam di balik jeruji besi selama maksimal 9 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada saat melintasi jalur-jalur sepi, terutama di kawasan pendidikan.