Ikuti Kami
kabarmalam.com

Langkah Nyata Penyelamatan Aset Negara: Kejagung Setorkan Rp 10,2 Triliun dari Kasus Hutan

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 13 Mei 2026 14:34 WIB
Langkah Nyata Penyelamatan Aset Negara: Kejagung Setorkan Rp 10,2 Triliun dari Kasus Hutan

Kabarmalam.com — Aula utama Gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran, Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu sebuah peristiwa bersejarah dalam penegakan hukum lingkungan dan ekonomi di Indonesia. Pada Rabu (13/4/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun hasil dari penertiban kawasan hutan kepada negara.

Uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut, bersama dengan lahan seluas 2,3 juta hektare, diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menariknya, seremoni penyerahan aset negara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan dukungan penuh istana terhadap langkah-langkah progresif aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

Gunungan Uang dan Simbol Kemenangan Hukum

Pemandangan di lokasi acara tampak begitu mencolok. Di kedua sisi panggung, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun sedemikian rupa hingga membentuk piramida setinggi kurang lebih 3 meter. Tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun tersebut bukan sekadar pajangan, melainkan simbol konkret dari keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Pertemuan Strategis di Hambalang: Presiden Prabowo dan Kapolri Bahas Stabilitas Nasional hingga Program Unggulan

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Totalnya mencapai Rp 10,2 triliun untuk segera disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin dengan nada tegas.

Bukan Sekadar Seremonial

Jaksa Agung menekankan bahwa kehadiran tumpukan uang di hadapan publik tersebut membawa pesan yang lebih dalam dari sekadar seremoni. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.

“Tumpukan uang ini adalah bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional. Ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan,” imbuh Burhanuddin. Ia juga merinci bahwa dana tersebut nantinya akan dikelola untuk penerimaan negara, baik melalui sektor pajak PBB maupun non-PBB.

Baca Juga  Peringatan Paskah 2026: Akses Taman Fatahillah Dibatasi Sementara, Cek Jadwal dan Rute KRL Terbaru

Visi Masa Depan Kawasan Hutan

Selain uang tunai, pengembalian 2,3 juta hektare lahan kepada negara menjadi poin krusial dalam upaya pelestarian lingkungan sekaligus optimalisasi pendapatan negara. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan cita-cita bangsa, di mana kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Kehadiran Presiden dalam acara ini juga memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan akan terus diperketat. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal tanpa memberikan kontribusi yang sah kepada negara.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul