Polemik Aturan Baru BPOM, Taruna Ikrar Tegaskan Posisi Apoteker Tak Tergantikan
Kamis, 07 Mei 2026 07:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang penolakan muncul dari kalangan praktisi kesehatan terkait kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) secara terbuka menyatakan sikap untuk tidak menghadiri undangan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Ketegangan ini dipicu oleh kekhawatiran akan adanya degradasi peran profesional apoteker dalam ekosistem layanan kesehatan di Indonesia.
Akar Masalah: Kekhawatiran Reduksi Kewenangan Apoteker
FIB menilai bahwa regulasi baru mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat tersebut berpotensi memangkas kewenangan eksklusif apoteker. Sorotan utama tertuju pada pelibatan tenaga penunjang untuk mengawasi distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket maupun supermarket. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah mundur yang bisa mengaburkan batasan kompetensi antara tenaga profesional farmasi dengan staf penunjang biasa.
Menanggapi isu yang tengah hangat di dunia farmasi tersebut, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, akhirnya angkat bicara guna menjernihkan suasana. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman terhadap semangat regulasi yang sedang diusung pemerintah.
Klasifikasi Risiko: High Risk vs Low Risk
Dalam penjelasannya, Prof. Taruna menekankan bahwa profesi apoteker tetap memegang kendali penuh pada layanan farmasi yang bersifat high risk atau berisiko tinggi. Jenis obat-obatan ini adalah yang wajib ditebus melalui resep dokter dan memerlukan konsultasi mendalam dari seorang ahli farmasi.
“Regulasi dalam PerBPOM No. 5 Tahun 2026 ini justru memberikan kejelasan. Pengawasan oleh tenaga penunjang hanya difokuskan pada kategori obat bebas dan obat bebas terbatas, yang secara klinis masuk dalam kategori low risk atau berisiko rendah,” ujar Taruna dalam sebuah sesi penjelasan resmi.
Ia menambahkan bahwa selama ini produk over the counter (OTC) memang sudah lazim dijual di toko-toko retail. Oleh karena itu, poin krusial dalam aturan ini adalah memastikan bahwa staf yang menangani produk tersebut memiliki pemahaman dasar yang tepat tentang cara penyimpanan, pengaturan suhu, serta pengecekan label kemasan.
Edukasi dan Kompetensi Tenaga Penunjang
BPOM berencana untuk memberikan pelatihan khusus bagi para tenaga penunjang ini. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen tidak rusak, tidak kedaluwarsa, dan ditempatkan pada instalasi yang semestinya. Prof. Taruna menekankan bahwa keahlian yang diajarkan bersifat teknis operasional, bukan keahlian klinis yang dimiliki oleh seorang lulusan farmasi.
“Kapasitas intelektual dan akademis seorang apoteker yang menempuh pendidikan lebih dari empat tahun tentu tidak bisa disamakan dengan tenaga penunjang yang hanya dibekali pelatihan singkat. Jadi, posisi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan,” tegasnya untuk meredam kekhawatiran para praktisi.
Keterbukaan BPOM Terhadap Aspirasi Publik
Lebih lanjut, pihak BPOM menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dilahirkan selalu melalui proses yang panjang, mulai dari naskah akademik, uji publik, hingga tahap harmonisasi dengan berbagai stakeholder terkait. BPOM mengklaim tetap membuka pintu dialog bagi organisasi profesi maupun masyarakat yang ingin memberikan kritik dan saran konstruktif mengenai regulasi kesehatan di tanah air.
“Silakan sampaikan aspirasi Anda kepada kami. Jika memang ada poin yang dirasa kurang tepat, kami akan memperhatikan dan menindaklanjutinya. Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan demi perlindungan kesehatan masyarakat,” tutup Prof. Taruna.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ketegangan antara otoritas pengawas dan perkumpulan profesi dapat segera menemui titik temu demi stabilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.