Standar Keamanan Pangan Diperketat, BPOM Rilis Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba pada Mi Instan dan Minuman Serbuk
Selasa, 14 Apr 2026 17:35 WIB
Kabarmalam.com — Langkah nyata dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat kembali diambil oleh otoritas pengawas obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi teranyar ini hadir sebagai pembaruan komprehensif atas aturan tahun 2019 mengenai ambang batas maksimal cemaran mikroba dalam produk pangan olahan yang beredar di tanah air.
Komitmen Keamanan di Balik Konsumsi Harian
Berbagai produk konsumsi yang melekat erat dalam keseharian masyarakat, mulai dari mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk, kini berada di bawah pengawasan standar keamanan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan karena produk-produk tersebut memiliki risiko kontaminasi mikroorganisme berbahaya jika tidak dikelola dengan standar produksi yang tepat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa aspek keamanan merupakan pilar utama dalam industri makanan. “Cemaran pangan yang diatur menjadi poin krusial dalam ekosistem keamanan pangan. Sebuah produk tidak layak disebut pangan jika tidak aman. Kami harus memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya bermutu dan bergizi, tetapi benar-benar terjamin keselamatannya,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (14/4/2026).
Adaptasi Terhadap Inovasi Produk Pangan
Lahirnya regulasi ini dipicu oleh pesatnya inovasi di industri pangan, seperti munculnya olahan tepung siap konsumsi serta beragam variasi minuman serbuk dengan campuran krimer, susu, hingga cokelat. Sayangnya, perkembangan inovasi ini sering kali mendahului standar mikrobiologi yang ada, sehingga berpotensi menciptakan celah dalam pengawasan kualitas.
Taruna mengakui bahwa dalam perumusan aturan ini, BPOM juga mempertimbangkan masukan dan kendala teknis yang dihadapi oleh para pelaku usaha di lapangan. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang harmonis antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha.
Poin Penting Perubahan Aturan
Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa penekanan signifikan yang perlu diperhatikan oleh produsen maupun konsumen:
- Pengetatan Produk Berbasis Tepung dan Daging: BPOM kini menetapkan batas maksimal kuman yang lebih spesifik untuk produk seperti pasta, mi instan, sosis, hingga bakso daging.
- Uji Bakteri Salmonella: Untuk kategori minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau cokelat, kini wajib melewati pemeriksaan ketat terhadap bakteri Salmonella untuk mencegah risiko keracunan pangan.
- Penyesuaian Standar Teh: Regulasi untuk produk teh kering dan teh celup turut mengalami pembaruan berdasarkan analisis risiko terbaru untuk mengatasi kendala pengawasan yang sempat ditemukan sebelumnya.
Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha
Memahami bahwa perubahan standar memerlukan waktu adaptasi, BPOM memberikan kelonggaran waktu atau masa transisi bagi pelaku industri. Untuk produk minuman serbuk berperisa yang telah memiliki izin edar, produsen diberikan waktu maksimal 12 bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan standar mereka.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tengah dalam proses pengajuan izin, proses tetap berjalan menggunakan aturan lama namun wajib melakukan penyesuaian dalam kurun waktu satu tahun setelah regulasi ini diresmikan. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi pangan yang dihasilkan tetap seimbang, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengesampingkan kesehatan publik.