Aturan Baru BPOM: Belanja Obat di Minimarket Kini Dibatasi dan Diawasi Tenaga Terlatih
Senin, 04 Mei 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah sigap diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memperketat peredaran produk kesehatan di masyarakat. Melalui regulasi terbaru, jaringan ritel modern seperti supermarket dan minimarket kini diwajibkan memiliki tenaga terlatih khusus guna mengelola penjualan obat. Tidak hanya soal sumber daya manusia, durasi konsumsi obat yang dibeli konsumen pun kini dibatasi maksimal untuk penggunaan tiga hari saja.
Transformasi Pengawasan di Ritel Modern
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian serta Fasilitas Lainnya. Aturan ini lahir sebagai jawaban atas tantangan pengawasan di sektor ritel modern yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh standar ketat layaknya pelayanan kefarmasian di apotek resmi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa meski tidak mewajibkan kehadiran apoteker di setiap gerai minimarket, keberadaan tenaga terlatih adalah harga mati. Hal ini mempertimbangkan rasio jumlah apoteker yang terbatas dibandingkan dengan masifnya jumlah gerai ritel modern di seluruh pelosok Indonesia.
Tugas Tenaga Terlatih: Bukan Meracik, Tapi Menjaga Mutu
Berbeda dengan apoteker di apotek yang memiliki kewenangan meracik obat, tenaga terlatih di minimarket memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik pada aspek manajerial produk. Mereka bertugas memastikan bahwa obat bebas yang dipajang tetap aman dikonsumsi oleh masyarakat.
- Standar Penyimpanan: Menjaga suhu ruangan agar kualitas zat aktif obat tidak rusak.
- Zonasi Produk: Memastikan obat tidak diletakkan bersebelahan dengan produk makanan atau minuman yang berisiko menyebabkan kontaminasi.
- Pengawasan Kedaluwarsa: Melakukan pengecekan berkala terhadap fisik kemasan dan tanggal kedaluwarsa produk secara disiplin.
“Tupoksi di supermarket atau minimarket tidak seberat di apotek. Tenaga ini dilatih untuk memastikan rantai distribusi tetap terjaga sesuai standar distributor obat yang baik,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta.
Pembatasan Pembelian dan Aturan Usia Konsumen
Satu poin krusial yang perlu diketahui masyarakat adalah pembatasan jumlah pembelian. BPOM menetapkan bahwa obat yang dijual di ritel modern hanya boleh dalam kemasan terkecil dengan dosis maksimal untuk tiga hari. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menekan angka penyalahgunaan obat serta mencegah masyarakat melakukan swamedikasi berlebihan tanpa saran medis.
Selain itu, untuk jenis obat bebas terbatas yang mengandung zat tertentu seperti dekstrometorfan atau prekursor farmasi, konsumen kini diwajibkan menunjukkan kartu identitas. Penjualan produk tersebut hanya diperbolehkan bagi individu yang telah berusia minimal 18 tahun.
Tenggat Waktu Penyesuaian
Para pelaku usaha ritel diberikan waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini. BPOM menetapkan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 bagi seluruh minimarket dan supermarket untuk mensertifikasi tenaga mereka dan menyesuaikan sistem penjualan sesuai aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi ini, diharapkan keamanan kesehatan publik dapat lebih terjamin saat mengakses obat-obatan ringan di pusat perbelanjaan terdekat.