Alert! BPOM Cabut Izin 11 Kosmetik Berbahaya: Dari Risiko Kerusakan Ginjal Hingga Ancaman Kanker
Kamis, 07 Mei 2026 19:35 WIB
Kabarmalam.com — Ancaman kesehatan serius kembali membayangi pasar kecantikan di tanah air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan terkait peredaran belasan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Tak tanggung-tanggung, efek samping yang mengintai para pengguna mulai dari iritasi kulit kronis, kerusakan organ dalam, hingga potensi memicu penyakit mematikan seperti kanker.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan intensif pada triwulan pertama tahun 2026, otoritas pengawas obat dan makanan ini mengidentifikasi setidaknya 11 item produk yang menyalahi aturan keamanan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan buah dari pengawasan rutin yang dilakukan secara sporadis di berbagai wilayah di Indonesia demi melindungi konsumen dari jeratan kosmetik berbahaya.
Rincian Produk dan Kandungan Zat Mematikan
Dari data yang dihimpun, ke-11 produk tersebut memiliki latar belakang yang beragam. Rinciannya meliputi empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal yang cukup dikenal, dua merek impor, serta tiga merek yang nekat beredar tanpa izin edar (TIE) alias ilegal. Setelah melalui serangkaian uji laboratorium yang ketat, seluruh produk tersebut dinyatakan gagal memenuhi standar keamanan bagi tubuh manusia.
BPOM menyoroti beberapa merek yang sudah cukup familiar di telinga masyarakat, termasuk lini kosmetik Madame Gie dan beberapa varian sampo antiketombe. Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan pun sangat mengkhawatirkan, di antaranya:
- Asam Retinoat: Berisiko menyebabkan iritasi parah hingga cacat pada janin (teratogenik).
- Deksametason: Mampu memicu dermatitis, jerawat yang meradang, hingga gangguan sistem hormonal.
- Hidrokinon & Merkuri: Zat ini sering disalahgunakan untuk pemutih instan, namun bahaya merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen hingga kerusakan fatal pada organ ginjal.
- Pewarna Merah K10 & Senyawa 1,4-Dioksan: Dua zat ini dikenal sebagai agen karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker serta mengganggu fungsi hati secara sistematis.
Sanksi Tegas dan Langkah Hukum
Menyikapi temuan yang mengancam nyawa warga ini, BPOM bertindak cepat dengan mencabut izin edar dan memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK). Langkah ini mencakup instruksi penghentian produksi, penarikan stok dari jalur distribusi, hingga pemblokiran jalur impor bagi produk terkait.
“Produk kosmetik yang beredar di tengah masyarakat wajib memegang teguh prinsip keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Kami tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi oknum yang menyisipkan bahan berbahaya ke dalam produk kecantikan,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resminya.
Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan keselamatan publik demi meraup keuntungan finansial dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda fantastis mencapai Rp 5 miliar.
Pesan untuk Konsumen: Jangan Tergoda Hasil Instan
Di akhir penjelasannya, BPOM mengimbau agar masyarakat semakin kritis dan cerdas dalam memilih produk perawatan wajah maupun tubuh. Fenomena klaim “cantik instan” seringkali menjadi jebakan Batman yang berujung pada kerusakan kesehatan jangka panjang. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan izin edar BPOM melalui aplikasi resmi sebelum melakukan transaksi.
“Meningkatnya angka temuan ini adalah alarm bagi kita semua untuk tetap waspada. Jangan mudah tergiur harga murah atau janji hasil yang tidak masuk akal. Gunakanlah produk yang sudah terjamin legalitas dan keamanannya,” tutup Taruna.