Jangan Cuma Viral di Medsos, BPOM Ajak Masyarakat Proaktif Lapor Efek Samping Obat via e-MESO
Selasa, 05 Mei 2026 16:34 WIB
Kabarmalam.com — Maraknya kebiasaan masyarakat yang lebih memilih ‘curhat’ di media sosial saat mengalami masalah kesehatan usai mengonsumsi produk tertentu mendapat perhatian serius dari otoritas pengawas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk melaporkan langsung keluhan efek samping obat maupun kosmetik yang mereka alami.
Langkah ini merupakan transformasi besar, mengingat sebelumnya sistem pendataan efek samping lebih banyak bergantung pada laporan formal dari tenaga kesehatan dan fasilitas medis. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena banyaknya insiden efek samping yang menguap begitu saja tanpa terdata, sehingga pengawasan terhadap keamanan obat di tengah masyarakat seringkali menjadi kurang efektif.
Belajar dari Kasus di Amerika Serikat
Dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026), Taruna menyoroti data dari US Food and Drug Administration (FDA). Di Amerika Serikat, tercatat setidaknya ada 109 ribu kasus kematian setiap tahunnya yang berkaitan dengan efek samping obat yang tidak terkontrol. Angka ini dianggap sangat tinggi untuk negara dengan sistem kesehatan maju.
“Di Indonesia, kita belum memiliki data pasti mengenai berapa banyak orang yang mengalami keracunan atau efek samping setelah mengonsumsi obat. Ini adalah celah krusial yang harus kita tutup agar risiko serupa bisa diminimalisir,” ujar Taruna. Ia menekankan bahwa selama ini jalur pelaporan sering terhambat oleh birokrasi, di mana masyarakat harus melalui dokter atau fasilitas kesehatan terlebih dahulu.
Bahaya ‘Gibah’ Medsos dan Risiko Hukum
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, mengingatkan publik agar tidak sekadar menjadikan keluhan kesehatan sebagai bahan konten di media sosial. Selain minim tindak lanjut, aksi tersebut justru berisiko menimbulkan fitnah atau masalah hukum bagi pengunggahnya.
“Daripada hanya melapor di medsos yang akhirnya cuma jadi bahan gibah atau gosip tanpa solusi, lebih baik lapor langsung ke instansi yang memiliki otoritas. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Kashuri. Menurutnya, laporan resmi memberikan landasan kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi produk kesehatan yang beredar di pasar.
Optimalisasi Aplikasi e-MESO 2.0
Sebagai solusi praktis, BPOM telah memperbarui aplikasi e-MESO 2.0. Platform ini dirancang untuk memperkuat sistem farmakovigilans atau pemantauan keamanan obat pasca-pemasaran (post-marketing). Melalui aplikasi ini, warga tidak hanya bisa melaporkan masalah terkait obat legal, tetapi juga mencakup:
- Obat bahan alam dan jamu
- Suplemen kesehatan
- Produk kosmetik berbahaya atau ilegal
- Kontraindikasi obat yang tidak terduga
Data yang masuk nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi BPOM untuk mengambil kebijakan strategis, mulai dari pemberian peringatan keras kepada produsen hingga penarikan izin edar produk jika terbukti membahayakan keselamatan pasien. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan perlindungan konsumen di Indonesia dapat meningkat ke level yang lebih baik dan terintegrasi.