Gebrakan Polres Metro Jaksel: Bongkar Sindikat Ekstasi Prancis-Jakarta Berlogo ‘Marvel’
Rabu, 15 Apr 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Upaya penyelundupan narkotika lintas benua kembali berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan sedikitnya 2.700 butir ekstasi yang diduga kuat berasal dari Prancis. Menariknya, pil-pil haram tersebut diproduksi dengan logo ‘Marvel’, sebuah upaya sindikat untuk menyamarkan barang bukti melalui simbol-simbol populer.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara jajaran kepolisian dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Keberhasilan ini sekaligus memutus salah satu rantai distribusi jaringan internasional Prancis-Jakarta yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tanah air.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Dua orang pria berinisial MI dan R tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Keduanya ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB saat diduga tengah bersiap melakukan transaksi besar-besaran. Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan butir ekstasi yang dikemas dengan warna-warna mencolok.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan. Penemuan ini menjadi bukti nyata betapa masifnya upaya peredaran narkotika yang menargetkan pasar di ibu kota dan wilayah penyangga sekitarnya.
Melacak Jejak Sindikat Prancis-Jakarta
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut. Dugaan sementara mengarah pada pengiriman langsung dari Eropa sebelum akhirnya sampai ke tangan pengedar lokal di wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Kami bekerja sama secara teknis dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga kuat melibatkan sindikat internasional. Fokus penyelidikan kami sekarang adalah menelusuri siapa aktor intelektual atau pengendali utama di balik kedua tersangka ini,” ungkap Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, MI dan R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba. Kerja sama aktif dari warga sangat diharapkan; jika menemukan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.