Ikuti Kami
kabarmalam.com

Babak Baru Kasus Andre ‘The Doctor’, Dua Kaki Tangan Gembong Narkoba Internasional Siap Disidang

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 30 Jun 2026 00:34 WIB
Babak Baru Kasus Andre ‘The Doctor’, Dua Kaki Tangan Gembong Narkoba Internasional Siap Disidang

Kabarmalam.com — Upaya pemberantasan sindikat narkotika lintas negara kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yang merupakan bagian penting dari jaringan Andre Fernando, alias gembong narkoba yang dikenal dengan julukan ‘The Doctor’. Kedua tersangka, yakni Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, kini bersiap menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Langkah hukum ini menjadi penanda bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II, mulai dari penyerahan tersangka hingga validasi barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, telah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” terang Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga  Jusuf Kalla Desak Polemik Ijazah Jokowi Diakhiri: Sudah Terlalu Lama dan Meresahkan Masyarakat

Jejaring Luas Andre ‘The Doctor’

Operasi pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Pol Handik Zusen. Berdasarkan hasil investigasi, Charles dan Arfan bukanlah pemain baru dalam dunia hitam. Keduanya merupakan kaki tangan kepercayaan Andre ‘The Doctor’ yang memiliki koneksi luas hingga ke negara tetangga, Malaysia. Tak hanya itu, jaringan ini juga terdeteksi memiliki keterkaitan erat dengan kelompok Koh Erwin, bandar besar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai distributor utama berskala internasional, ‘The Doctor’ dikenal licin dalam memasarkan berbagai jenis narkotika. Modusnya pun beragam, mulai dari sabu konvensional hingga produk inovatif seperti ‘Happy Water’ dan cairan vape yang mengandung zat etomidate dengan label merek mewah seperti Ferrari dan Lamborghini.

Baca Juga  Revolusi Tilang Elektronik: Operasi Patuh 2026 Prioritaskan Teknologi ETLE untuk Transparansi Maksimal

Detail Barang Bukti yang Disita

Dalam proses pelimpahan tersebut, sejumlah barang bukti krusial turut diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang. Dari tangan Charles Bernado, petugas mengamankan paket sabu seberat 0,52 gram (netto), ratusan gram ketamin dalam berbagai sediaan farmasi, hingga paket narkotika jenis happy water. Polisi juga menyita berbagai perangkat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi transaksi.

Sementara itu, dari tersangka Arfan Yulius Lauw, penyidik menyerahkan serbuk yang diduga kuat sebagai ketamin seberat 35,65 gram (netto) beserta alat hisap dan perangkat komunikasi. Bukti-bukti ini memperkuat indikasi peran keduanya sebagai operator lapangan yang sangat aktif di bawah komando Andre.

Baca Juga  Strategi Jemput Bola: Sinergi Pekanbaru-Riau Incar Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 159 Miliar

Modus Operandi Rekening Proxy

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan ini sangat terorganisir, terutama dalam menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Andre ‘The Doctor’ diketahui menginstruksikan para kaki tangannya untuk mencari rekening proxy atau rekening atas nama pihak lain sebagai wadah penampung uang haram tersebut. Langkah ini dilakukan guna menghindari pelacakan dari pihak berwenang terkait tindak pidana pencucian uang.

Kini, publik menanti proses hukum selanjutnya di meja hijau. Penyerahan Charles dan Arfan ke pihak kejaksaan menjadi pesan kuat bahwa Bareskrim Polri tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba internasional untuk merusak generasi bangsa.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul