Bukan Miliknya, Richard Lee Melawan Dakwaan Salah Sasaran Terkait Transaksi Toko Pihak Ketiga
Kamis, 25 Jun 2026 19:33 WIB
Kabarmalam.com — Drama persidangan yang menyeret nama dokter kecantikan tersohor, Richard Lee, memasuki babak baru yang penuh dengan nota keberatan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, tim hukum Richard Lee melancarkan serangan balik melalui pembacaan eksepsi yang mengungkap adanya indikasi kuat kekeliruan subjek hukum atau yang dikenal dengan istilah error in persona.
Faizal Hafied, selaku kuasa hukum, dengan tegas membedah poin-poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai salah sasaran. Inti dari keberatan tersebut adalah mengenai bukti transaksi produk yang digunakan untuk menjerat kliennya. Menurut pihak terdakwa, transaksi tersebut sama sekali tidak memiliki benang merah dengan manajemen Richard Lee maupun jaringan Klinik Athena.
Jejak Transaksi yang Dinilai Janggal
Dalam pemaparannya, Faizal mengungkapkan bahwa transaksi yang dipermasalahkan oleh pelapor terjadi melalui akun pihak ketiga yang beroperasi secara mandiri. Akun-akun tersebut, yakni GrabaShop dan Ressels Shop, ditegaskan tidak memiliki ikatan kontrak maupun hubungan bisnis resmi dengan Richard Lee.
“Kami telah menjelaskan secara gamblang bahwa ada individu yang membeli produk dari akun GrabaShop. Perlu dicatat, akun tersebut bukan milik dokter Richard Lee dan tidak ada kerja sama apa pun. Peristiwa pada 12 Oktober tersebut menjadi titik krusial dakwaan, namun faktanya dokter Richard tidak menerima aliran dana sepeser pun dari sana,” ujar Faizal di hadapan awak media pada Kamis (25/6/2026).
Keganjilan serupa juga ditemukan pada transaksi kedua tertanggal 23 Oktober 2024. Kali ini, akun yang terlibat diketahui milik seorang individu bernama Suyanto. Faizal menegaskan bahwa Suyanto adalah entitas yang berdiri sendiri dan identitas bisnisnya tidak bersinggungan sedikit pun dengan operasional Richard Lee.
Tudingan Kriminalisasi dan Isu Stok Lama
Tak hanya soal identitas pemilik akun, tim hukum juga menyoroti asal-usul barang yang dijadikan barang bukti. Produk tersebut disinyalir merupakan stok lama yang telah dibeli hampir setahun lalu dari pihak lain, bukan produk segar yang didistribusikan langsung oleh manajemen resmi di bawah pengawasan sang dokter.
Bagi Faizal, secara logika hukum, tanggung jawab seharusnya dibebankan kepada pemilik akun toko yang menjual barang tersebut kepada konsumen, bukan kepada produsen atau pihak yang sama sekali tidak terlibat dalam rantai transaksi retail tersebut. “Secara yuridis, yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemilik GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop. Uang hasil penjualannya ada di mereka, tidak ada aliran yang masuk ke kantong klien kami,” tambahnya dengan tegas.
Reaksi Richard Lee: “Kenapa Tidak Beli di Toko Resmi?”
Merespons situasi ini, Richard Lee tidak bisa menyembunyikan rasa herannya. Ia merasa ada upaya yang dipaksakan untuk menyudutkan dirinya melalui transaksi yang sengaja dilakukan di luar jalur distribusi resmi. Baginya, tindakan pelapor yang mencari produk di toko tidak resmi terasa sangat janggal.
“Itu bukan toko saya. Saya heran, kenapa pelapor tidak membeli di tempat saya saja? Klinik saya terbuka lebar setiap hari, toko online resmi kami juga aktif 24 jam. Kenapa harus mencari di tempat lain yang tidak jelas hubungannya?” cetus Richard Lee dengan nada kecewa.
Persidangan ini merupakan buntut dari laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai izin edar dan kandungan produk kecantikan tertentu. Meski demikian, Richard Lee tetap pada pendiriannya bahwa seluruh lini produk yang ia luncurkan telah memenuhi standar legalitas dan mengantongi izin BPOM secara sah.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan. Publik kini menanti apakah argumen error in persona ini mampu mematahkan dakwaan jaksa di meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang.