Richard Lee Melawan: Aroma Manipulasi Barang Bukti Tercium di Persidangan
Kamis, 25 Jun 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan ternama, Richard Lee, mulai tersingkap di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum sang dokter secara blak-blakan menguliti sejumlah kejanggalan fatal terkait barang bukti yang dijadikan landasan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan, pihak Richard Lee menyoroti asal-usul produk yang dinilai penuh rekayasa dan sarat akan manipulasi. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dipermasalahkan ternyata tidak dibeli melalui jalur resmi atau distributor yang terafiliasi dengan kliennya, melainkan dari akun toko online pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum sama sekali.
Rentang Waktu yang Mencurigakan
Salah satu poin krusial yang dibongkar adalah jeda waktu yang sangat lama antara pembelian barang hingga munculnya laporan hukum. Faizal menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli pada Oktober 2023, namun baru dijadikan alat bukti untuk mempidanakan kliennya setahun kemudian, yakni pada Oktober 2024.
“Logikanya, barang yang sudah berpindah tangan selama setahun sudah bukan lagi tanggung jawab penjual pertama. Dalam kurun waktu sepanjang itu, apa pun bisa terjadi. Kandungannya bisa diubah, atau kemasannya bisa dimanipulasi,” tegas Faizal Hafied saat ditemui di sela-sela proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).
Barang Bukti Cacat Tanpa Tutup
Kejanggalan semakin meruncing ketika tim hukum menemukan fakta bahwa produk yang berasal dari akun ‘Rissels Shop’ tersebut diserahkan sebagai bukti dalam kondisi tanpa tutup. Terlebih lagi, tidak ada bukti video unboxing yang memadai untuk menjamin bahwa isi di dalam produk tersebut masih asli dan belum tercemar.
“Sangat tidak masuk akal jika seseorang dipersalahkan atas barang yang kondisi fisiknya saja sudah tidak utuh dan dibeli dari toko yang asing bagi manajemen Klinik Athena. Ini adalah upaya paksa untuk mengaitkan sesuatu yang bukan milik kami kepada klien kami,” tambah Faizal.
Richard Lee: Ada Upaya Menghadang Perang Terhadap Merkuri
Richard Lee sendiri merasa ada motif tersembunyi di balik kasus ini. Ia menduga bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan konsistensinya dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya skincare merkuri.
“Klinik saya buka setiap hari, toko resmi kami juga tersedia 24 jam. Kenapa pelapor justru sengaja mencari barang di toko lain yang tidak resmi? Kenapa harus dari sana?” cetus Richard dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang dikeluarkan oleh kliniknya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan memiliki standar keamanan yang ketat.
Hingga saat ini, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sembari menanti kepastian hukum. Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah diajukan. Publik kini menanti, apakah keadilan akan berpihak pada fakta-fakta yang diungkap di persidangan ini atau justru sebaliknya.