Polemik Kasus dr. Ratna Setia Asih, Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Independensi Majelis Disiplin Profesi
Senin, 22 Jun 2026 13:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang keprihatinan yang menyelimuti dunia medis Indonesia pasca tuntutan hukum terhadap dr. Ratna Setia Asih kini memasuki babak baru. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait posisi pemerintah dalam menghadapi pusaran kasus yang memicu isu kriminalisasi dokter tersebut.
Di tengah tekanan publik dan organisasi profesi, Menkes yang akrab disapa BGS ini menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi proses yang tengah berlangsung di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Menurutnya, struktur lembaga tersebut saat ini memiliki garis koordinasi yang berbeda sehingga independensinya harus tetap dijaga demi keadilan profesi.
Langkah Koordinasi Tanpa Intervensi
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr. Benny, untuk membangun komunikasi dengan pihak MDP. Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk campur tangan terhadap keputusan hukum atau etik.
“Kami sudah menugaskan tim untuk berkoordinasi dengan MDP. Mengingat saat ini konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka secara struktural Kemenkes tidak bisa melakukan intervensi ke dalam ranah tersebut. Saya sudah meminta dokter Benny untuk menemui MDP guna mendiskusikan situasi yang ada,” ujar BGS saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kepercayaan pada Tim Ahli Medis
Menteri Kesehatan meyakini bahwa dalam memutus perkara yang menimpa dr Ratna Setia Asih, MDP tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia percaya bahwa lembaga tersebut senantiasa melibatkan para pakar medis yang memahami kompleksitas tindakan kedokteran sebelum mengeluarkan rekomendasi atau keputusan.
“Saya menaruh kepercayaan penuh bahwa MDP, dalam mengambil setiap keputusan, pasti berkonsultasi dengan tim ahli dari kalangan dokter. Mereka memiliki kompetensi untuk menilai aspek medis secara mendalam,” tambahnya. Terkait adanya usulan pembentukan dewan pengawas khusus bagi MDP, BGS justru menekankan pentingnya menjaga kemandirian lembaga tersebut agar tetap objektif dalam mencari solusi terbaik di setiap perkara pelanggaran disiplin nakes.
Menjaga Marwah Profesi Kesehatan
Kasus dr. Ratna yang dituntut 4,5 tahun penjara memang menjadi sorotan tajam karena dianggap dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia. Banyak pihak menilai perlunya batasan yang jelas antara kegagalan medis, pelanggaran disiplin, dan delik pidana.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa Kemenkes tetap mendukung mekanisme yang berlaku di majelis disiplin profesi. Baginya, menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi tenaga medis dan keselamatan pasien adalah hal yang krusial. Ia berharap agar mekanisme internal profesi ini mampu memberikan jalan keluar yang adil tanpa mencederai martabat dunia kedokteran tanah air.