Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jeratan Hukum dr Ratna Setia Asih: Sorotan Tajam Atas Dugaan Kriminalisasi Profesi Medis

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 16 Jun 2026 07:34 WIB
Jeratan Hukum dr Ratna Setia Asih: Sorotan Tajam Atas Dugaan Kriminalisasi Profesi Medis

Kabarmalam.com — Jagat dunia medis Indonesia tengah diguncang gelombang keprihatinan yang mendalam. Fokus perhatian kini tertuju pada kasus hukum yang menjerat seorang dokter anak, dr. Ratna Setia Asih, SpA, yang bertugas di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang. Kabar mengenai tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya memicu perdebatan sengit mengenai batas antara risiko profesi dan tindak kriminal.

Tuntutan Berat di Balik Tuduhan Kealpaan

Dalam persidangan yang menyedot atensi publik, Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap dr. Ratna. Jaksa menilai sang dokter secara sah telah melanggar Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Inti dari dakwaan tersebut adalah dugaan adanya kealpaan atau kelalaian dalam penanganan medis yang berujung pada hilangnya nyawa pasien.

Baca Juga  Waspada 'Silent Killer'! Hipertensi pada Anak Muda Picu Risiko Komplikasi Jantung dan Ginjal Lebih Dini

Langkah hukum ini dianggap oleh banyak pihak sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi para tenaga medis di Indonesia. Tuntutan empat setengah tahun penjara dipandang sangat berat bagi seorang praktisi yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

IDAI Suarakan Protes: Mengapa Langsung Pidana?

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menjadi salah satu sosok yang paling lantang menyuarakan penolakan. Ia menilai kasus ini merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi dokter. Titik keberatan utama IDAI terletak pada prosedur hukum yang terkesan melompati tahapan krusial dalam dunia kedokteran.

  • Tanpa Sidang Etik: dr. Piprim menegaskan bahwa hingga tuntutan tersebut dibacakan, belum ada sidang etik atau disiplin profesi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
  • Sesuai Standar: Menurut tinjauan IDAI, dr. Ratna telah bekerja sesuai standar kompetensi, termasuk pemanfaatan teknologi telemedicine yang sudah diakui legalitasnya dalam undang-undang.
  • Prosedur Prematur: Tuntutan pidana yang muncul tanpa rekomendasi dari majelis disiplin dianggap sebagai langkah yang tidak adil bagi tenaga kesehatan.
Baca Juga  Usai Ibadah Haji, Raffi Ahmad Kabarkan Jalani Operasi Pengangkatan Lipoma di Bahu

“Belum ada sidang apa pun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Inilah yang kami sebut sebagai kriminalisasi,” ungkap dr. Piprim dengan nada tegas saat memberikan keterangan di Jakarta.

Majelis Disiplin Profesi Memilih Menunggu

Di sisi lain, Majelis Disiplin Profesi (MDP) mengambil sikap yang lebih konservatif dan berhati-hati. Prof. Sundoyo, selaku Ketua MDP, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terperinci demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Saat ini, pemeriksaan internal oleh MDP terkait dugaan pelanggaran disiplin memang sedang berlangsung. Namun, Prof. Sundoyo menekankan pentingnya menjaga independensi masing-masing lembaga agar tidak saling memengaruhi keputusan akhir. “Penjelasannya akan kami sampaikan secara utuh setelah ada putusan resmi, agar proses di pengadilan tetap objektif,” jelasnya.

Baca Juga  Antisipasi Virus Andes: Pakar IDAI Tegaskan Belum Terdeteksi di Indonesia

Kasus dr. Ratna kini menjadi simbol perjuangan para tenaga medis dalam mencari perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: sejauh mana perlindungan hukum bagi dokter yang dituduh lalai saat ia justru berusaha menyelamatkan nyawa dengan standar kompetensi yang ia miliki?

Tentang Penulis
Wahid
Wahid