Skandal Titik Dapur MBG: Menguak Peran Glory Harimas dalam Pusaran Korupsi Makan Bergizi Gratis
Jumat, 19 Jun 2026 11:33 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti karut-marut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini kian tersingkap lebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang program prioritas nasional tersebut. Glory, yang dikenal sebagai figur sentral di balik sebuah lembaga riset pangan, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wajah di Balik Kedok Ketahanan Pangan
Sebelum terseret dalam pusaran korupsi makan bergizi gratis, Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Lembaga ini kerap mencitrakan diri sebagai sebuah think-tank strategis yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan nasional melalui riset dan advokasi kebijakan. Bahkan, IFSR mengklaim memiliki kemitraan dengan organisasi internasional seperti UN World Food Programme dan menjadi bagian dari School Meals Coalition.
Rekam jejak Glory dalam program MBG sebenarnya sudah terlihat sejak Mei 2025. Kala itu, ia meluncurkan buku yang merinci strategi akselerasi implementasi ribuan titik SPPG untuk puluhan juta penerima manfaat. Dalam acara peluncuran tersebut, sosok Glory terlihat sangat akrab dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana (DH), yang secara terbuka memuji konsistensi IFSR dalam mendukung program pemerintah.
Modus Operandi: Komersialisasi Akses Dapur
Namun, di balik jabat tangan dan pujian tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kongkalikong yang melanggar hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hubungan Glory dan Dadan sudah terjalin jauh sebelum program ini resmi berjalan secara masif, bahkan terdeteksi sejak sebelum tahun 2024.
Glory diduga mendapatkan ‘karpet merah’ dari Dadan Hindayana untuk mengakses titik-titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya. Alih-alih digunakan untuk pengabdian publik, akses eksklusif ini diduga justru diperjualbelikan kepada pihak lain. Tak tanggung-tanggung, harga satu titik SPPG dipatok mencapai angka Rp 100 juta. Praktik lancung ini memungkinkan pihak-pihak tertentu menjadi mitra pelaksana program tanpa melalui prosedur verifikasi yang objektif.
Aliran Dana Haram dan Deretan Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, Glory juga diduga memiliki kendali atas tim verifikator SPPG, sebuah privilese yang diberikan langsung oleh Dadan. Hal ini memudahkan Glory untuk mengatur pengalihan titik dapur dari yayasannya kepada pembeli. Sebagai imbal balik atas akses ‘istimewa’ tersebut, Glory ditengarai menyetorkan sejumlah uang secara rutin, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, secara tunai kepada Dadan Hindayana.
Kini, Glory Harimas menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Berikut adalah daftar nama yang terseret dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini:
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony Sonjaya
- Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
- Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan IFSR
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Publik kini menanti seberapa jauh gurita korupsi ini merambah, mengingat program MBG sejatinya merupakan harapan bagi jutaan anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi yang lebih baik.