IDI Peringatkan Krisis Pelayanan Medis: Kasus dr. Ratna Bisa Picu Aksi Mogok Dokter Nasional
Kamis, 18 Jun 2026 16:35 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang keresahan kini tengah menyelimuti dunia kedokteran tanah air. Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih tidak lagi dipandang sekadar sengketa hukum biasa, melainkan ancaman serius yang berpotensi melumpuhkan sistem pelayanan medis di berbagai penjuru Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas memperingatkan bahwa putusan terhadap dr. Ratna akan menjadi preseden krusial bagi masa depan praktik kedokteran secara nasional.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Slamet Budiarto, menyampaikan kekhawatirannya dalam sebuah pertemuan pers pada Jumat (18/6/2026). Menurutnya, majelis hakim harus melihat perkara ini dengan perspektif yang lebih luas dan penuh kehati-hatian. Apa yang dialami dr. Ratna, yakni memberikan konsultasi medis melalui sambungan telepon atau sistem on call di luar jam operasional rumah sakit, merupakan praktik yang sangat lazim dan vital untuk menyelamatkan nyawa pasien di lapangan.
Risiko Lumpuhnya Layanan Konsultasi Jarak Jauh
IDI menekankan bahwa tindakan dr. Ratna yang memberikan arahan kepada dokter jaga melalui telepon sudah sejalan dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku. Jika praktik medis yang dilakukan dengan iktikad baik ini justru berujung pada jeruji besi, maka dampaknya akan sangat masif terhadap keberanian dokter dalam mengambil tindakan medis darurat.
“Jika dr. Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar para dokter di seluruh Indonesia akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja mereka,” ujar dr. Slamet dengan nada serius. Selama ini, koordinasi jarak jauh antara dokter spesialis dan dokter jaga menjadi tulang punggung pelayanan pasien, terutama saat situasi darurat terjadi di jam-jam krusial saat dokter spesialis tidak berada di lokasi.
Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, dr. Slamet menyoroti aspek mens rea atau niat jahat yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pemidanaan. Dalam pandangan IDI, tindakan dr. Ratna Setia Asih sepenuhnya didasari oleh upaya maksimal untuk menyembuhkan pasien. Kondisi medis yang memburuk atau kematian pasien tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika dokter telah bekerja sesuai koridor profesi.
“Dokter berupaya menyembuhkan, namun jika hasil akhirnya tidak sesuai harapan lalu dipidana, inilah yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi dokter,” tegasnya. Kekecewaan IDI kian meruncing melihat tuntutan jaksa yang mencapai 4,5 tahun penjara, sebuah angka yang dianggap tidak proporsional mengingat adanya opsi sanksi berupa denda dalam ketentuan yang digunakan.
Hingga saat ini, IDI juga mengaku belum pernah dilibatkan secara resmi dalam proses penilaian tindakan medis pada kasus tersebut. Organisasi profesi ini berharap agar hukum tetap mengedepankan aspek profesi dan standar pelayanan kesehatan sebelum melangkah jauh ke ranah pidana, demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.