Ikuti Kami
kabarmalam.com

Babak Baru Kasus dr Ratna Setia Asih: Sorotan Tajam IDI-IDAI Atas Tuntutan 4,5 Tahun Penjara

Wahid | kabarmalam.com
Senin, 15 Jun 2026 14:34 WIB
Babak Baru Kasus dr Ratna Setia Asih: Sorotan Tajam IDI-IDAI Atas Tuntutan 4,5 Tahun Penjara

Kabarmalam.com — Gelombang solidaritas dan kritik tajam tengah menyelimuti dunia kedokteran Indonesia. Sorotan tertuju pada kasus yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, SpA, seorang spesialis anak yang kini harus menghadapi tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. Kasus ini memicu reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mencium adanya aroma kriminalisasi tenaga medis dalam proses hukum tersebut.

Menanggapi polemik yang kian memanas, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Prof. Sundoyo, memilih untuk bersikap hati-hati. Ia enggan membeberkan detail lebih jauh mengenai proses yang sedang berlangsung, dengan alasan untuk menjaga integritas persidangan yang masih bergulir.

MDP Pilih Irit Bicara Demi Jaga Independensi

Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan jaksa yang dianggap kontroversial tersebut, Prof. Sundoyo menegaskan bahwa perkara dr. Ratna saat ini sedang berjalan di dua ranah sekaligus: pengadilan umum dan pemeriksaan disiplin profesi di internal MDP.

Baca Juga  El Nino Mengancam Indonesia, IDAI Peringatkan 4 Dampak Kesehatan Serius pada Anak

“Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena adanya aduan dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan,” ujar Sundoyo. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan penjelasan prematur yang berisiko memengaruhi objektivitas hakim maupun tim pemeriksa MDP. Menurutnya, keterangan resmi baru akan diberikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

IDAI: Ini Adalah Bentuk Kriminalisasi Nyata

Di sisi lain, Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, melontarkan kritik pedas terhadap prosedur hukum yang menimpa koleganya. Bagi IDAI, langkah memidanakan dr. Ratna sebelum adanya putusan etik yang final adalah preseden buruk bagi profesi dokter di Indonesia.

“Belum ada sidang apa pun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Inilah yang kami maksud dengan kriminalisasi,” tegas dr. Piprim. Ia berargumen bahwa tindakan dr. Ratna dalam menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi. Bahkan, instruksi medis yang diberikan melalui telepon saat kondisi darurat merupakan bagian dari praktik telemedicine yang secara regulasi telah diakui dalam sistem kesehatan modern.

Baca Juga  Tragedi Glamping Temanggung: Mengapa Gas Karbon Monoksida Begitu Mematikan Bagi Manusia?

Kronologi Tragedi di RSUD Depati Hamzah

Kasus yang memicu perdebatan nasional ini berakar dari sebuah peristiwa tragis di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung. Seorang pasien anak berinisial AR (10) mengembuskan napas terakhirnya setelah sempat menjalani perawatan intensif. Sebelum tiba di RSUD tersebut, AR diketahui telah berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda dan ditangani oleh delapan dokter.

Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kondisi AR sudah sangat lemah dengan keluhan demam dan muntah. dr. Ratna, yang saat itu tidak berada di lokasi, memberikan instruksi penanganan awal berdasarkan laporan dehidrasi dan gangguan lambung. Namun, kondisi AR memburuk secara drastis. Hasil EKG menunjukkan adanya gangguan jantung yang fatal sebelum akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Wamenkes Dante Saksono Bicara Soal WFH Bagi Tenaga Medis: 'Work From Hospital' Tetap Jadi Prioritas

Kekecewaan keluarga berujung pada laporan polisi. Namun, yang menjadi titik keberatan para pakar hukum kedokteran adalah penetapan dr. Ratna sebagai tersangka tunggal oleh Polda Bangka Belitung, yang didasarkan pada rekomendasi awal MDP sebelum proses pemeriksaan disiplin benar-benar tuntas.

Menanti Keadilan di Meja Hijau

Kini, publik dan komunitas medis menanti bagaimana akhir dari drama hukum ini. Isu mengenai perlindungan hukum dokter kembali menjadi perbincangan hangat, mengingat risiko profesi yang tinggi sering kali berbenturan dengan ekspektasi hasil medis yang tidak selalu berujung manis. Kasus dr. Ratna menjadi ujian penting bagi sinergi antara hukum pidana dan disiplin profesi medis di tanah air.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid