Bukan Sekadar Urusan Gigi, Ini Perbedaan Vital Antara Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi
Rabu, 10 Jun 2026 05:04 WIB
Kabarmalam.com — Di tengah masyarakat Indonesia, sering kali muncul kebingungan saat seseorang harus memilih tempat untuk merawat kesehatan mulutnya. Apakah cukup mendatangi gerai di pinggir jalan, ataukah harus mengantre di klinik spesialis? Fenomena ini muncul karena masih banyak yang menganggap bahwa semua penyedia jasa layanan gigi memiliki kompetensi yang sama. Padahal, secara regulasi dan ilmu medis, terdapat garis pemisah yang sangat tegas antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi.
Memahami perbedaan ini bukan sekadar soal gaya hidup, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan gigi jangka panjang. Salah langkah dalam memilih praktisi bisa berujung pada komplikasi serius yang justru merugikan dompet dan kesehatan Anda. Berikut adalah ulasan mendalam redaksi Kabarmalam.com mengenai profil dan batasan wewenang dari ketiga profesi tersebut.
1. Tukang Gigi: Sang Praktisi Tradisional dengan Batasan Ketat
Profesi tukang gigi telah mendarah daging dalam budaya masyarakat kita. Mereka biasanya dikenal sebagai penyedia jasa pembuatan gigi tiruan dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, perlu dicatat bahwa tukang gigi bukanlah tenaga medis yang menempuh jalur pendidikan formal kedokteran. Berdasarkan Permenkes Nomor 339 Tahun 1989, mereka adalah individu yang memiliki keterampilan secara autodidak atau melalui pelatihan terbatas, namun telah mengantongi izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Sesuai dengan regulasi terbaru dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014, wewenang tukang gigi sangatlah terbatas, yakni:
- Hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan (sebagian atau penuh) yang berbahan heat curing acrylic.
- Pemasangan tersebut tidak boleh menutupi sisa akar gigi yang masih tertanam.
Secara tegas, mereka dilarang keras melakukan tindakan medis seperti mencabut gigi, melakukan penambalan, hingga memasang kawat gigi atau behel gigi. Tindakan di luar wewenang tersebut dikategorikan sebagai praktik ilegal karena sangat berisiko memicu infeksi atau kerusakan jaringan mulut yang permanen.
2. Dokter Gigi: Tenaga Medis Profesional dan Komprehensif
Berbeda jauh dengan tukang gigi, seorang dokter gigi (drg) adalah akademisi dan praktisi medis yang telah melewati pendidikan formal selama bertahun-tahun. Mereka mempelajari anatomi manusia secara utuh dengan spesialisasi pada area kraniofasial (wajah, mulut, dan rahang). Di Indonesia, gelar dokter gigi diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan sarjana dan program profesi (koas) yang melelahkan.
Berdasarkan standar profesi medis, dokter gigi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan diagnosa, pengobatan, hingga pembedahan kecil. Lingkup kerjanya meliputi:
- Pemeriksaan klinis dan penegakan diagnosis penyakit mulut.
- Tindakan kuratif seperti penambalan gigi berlubang, pencabutan, dan perawatan saluran akar.
- Pembersihan karang gigi (scaling) dan edukasi preventif.
Selain dokter gigi umum, terdapat pula dokter gigi spesialis yang menempuh pendidikan lanjutan, seperti Ortodonsia (fokus pada perapihan posisi gigi) atau Konservasi Gigi (fokus pada penyelamatan gigi dari kerusakan parah). Segala tindakan medis yang melibatkan pemberian obat-obatan dan prosedur invasif wajib dilakukan oleh dokter gigi.
3. Terapis Gigi dan Mulut: Garda Terdepan Pencegahan
Mungkin banyak yang masih asing dengan istilah Terapis Gigi dan Mulut. Dahulu, profesi ini lebih dikenal dengan sebutan perawat gigi. Namun, seiring dengan reformasi pendidikan kesehatan di Indonesia, peran mereka kini diperkuat sebagai tenaga kesehatan dengan minimal latar belakang pendidikan Diploma (D3).
Terapis gigi memiliki fokus utama pada aspek promotif dan preventif. Mereka adalah mitra strategis dokter gigi dalam menjaga kualitas perawatan gigi masyarakat. Menurut Permenkes No. 20 Tahun 2016, wewenang mereka meliputi:
- Melakukan pemeriksaan dasar dan edukasi kesehatan gigi kepada individu maupun kelompok.
- Tindakan pencegahan seperti aplikasi fluor untuk menguatkan email gigi dan pemberian pit & fissure sealant pada anak-anak.
- Pembersihan karang gigi secara mandiri atau di bawah pengawasan dokter gigi.
Secara garis besar, jika Anda ingin sekadar berkonsultasi mengenai cara menyikat gigi yang benar atau melakukan pembersihan rutin, terapis gigi adalah ahli yang tepat untuk diajak berdiskusi.
Kesimpulan: Mana yang Harus Anda Pilih?
Pilihan ada di tangan Anda, namun bijaklah sebelum memutuskan. Jika Anda membutuhkan solusi medis, penanganan rasa sakit, atau prosedur estetika yang aman, dokter gigi adalah pilihan mutlak. Namun, jika fokus Anda adalah pencegahan dan pembersihan rutin, terapis gigi bisa menjadi opsi yang sangat kompeten. Sementara itu, tukang gigi sebaiknya hanya dijadikan pilihan terakhir untuk kebutuhan gigi tiruan lepasan yang sederhana, asalkan mereka memiliki izin resmi dan bekerja sesuai batasannya.
Jangan biarkan senyum indah Anda terancam karena salah memilih tempat perawatan. Pastikan selalu berkonsultasi dengan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi resmi demi kesehatan jangka panjang.