Akhir Pelarian 15 Tahun: Buronan Kasus Asusila AS yang Sembunyi di Bunker Depok Resmi Dideportasi
Minggu, 07 Jun 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Drama pelarian panjang seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW akhirnya menemui titik akhir. Setelah belasan tahun menghindar dari jeratan hukum di negaranya, pria yang tersandung kasus pelecehan seksual ini resmi dideportasi dari tanah air oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas pada Minggu (7/6/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses administratif hingga pemulangan paksa terhadap AW telah rampung dilaksanakan. Berdasarkan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, AW tidak hanya dideportasi, namun namanya juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan permanen untuk memastikan dirinya tidak lagi bisa memasuki wilayah Indonesia.
Pengawalan Ketat US Marshals
Operasi pemulangan ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi. Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi mulai bergerak dari markas pusat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak pukul 10.00 WIB guna melakukan pengawasan ketat. Tak main-main, proses deportasi ini mendapat atensi khusus dari otoritas keamanan Amerika Serikat.
AW diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. Selama perjalanan panjang menuju Amerika Serikat, buronan ini berada dalam pengawasan ketat tiga personel US Marshals Service yang diterjunkan langsung untuk memastikan subjek sampai ke meja hijau di negaranya.
Sembunyi 15 Tahun dan Penemuan Bunker di Depok
Jejak pelarian AW tergolong sangat licin. Ia diketahui menyusup masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 silam untuk menghindari proses hukum atas tindakan asusila yang dilakukannya di Amerika. Selama hampir 15 tahun menjadi buronan internasional, AW berupaya membaur dengan memalsukan identitas dan menyalahgunakan dokumen perjalanan.
Puncak dari perburuan ini terjadi saat petugas berhasil melacak keberadaannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Pada Kamis (23/4), petugas sempat dikejutkan dengan taktik persembunyian AW yang dramatis. Ia diringkus saat bersembunyi di dalam sebuah bunker rahasia yang dibangun di dalam rumahnya demi menghindari deteksi aparat keamanan.
“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain statusnya sebagai buronan, ia menggunakan identitas palsu yang merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan dokumen perjalanan,” tegas pihak imigrasi dalam keterangannya.
Kini, dengan tuntasnya proses deportasi tersebut, AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Amerika Serikat, sekaligus mengakhiri masa persembunyian gelapnya di balik dinding bunker Kota Depok.