Sikat Peredaran Produk Berbahaya, BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27 Miliar di Tangerang
Jumat, 05 Jun 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Praktik gelap peredaran produk kecantikan tanpa jaminan keamanan kembali berhasil dibongkar oleh pihak berwenang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sebuah gudang yang dijadikan sarang penyimpanan kosmetik ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, tim gabungan dari BPOM pusat bersama Balai POM Tangerang menemukan gunungan produk kecantikan yang tidak memiliki nomor izin edar (NIE) serta dokumen importasi yang sah. Skala temuan ini pun tergolong masif, mencakup 956 item berbeda dengan total mencapai 2.082.039 unit produk. Jika diakumulasikan, nilai ekonomi dari barang-barang ilegal ini ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni lebih dari Rp 27,6 miliar.
Pintu Masuk Jalur Tikus dan Dominasi Produk China
Mayoritas dari barang bukti yang disita merupakan produk impor asal China yang didominasi oleh kategori kosmetik dekoratif atau alat rias wajah. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memaparkan bahwa masuknya barang-barang ini ke pasar domestik diduga kuat melalui jasa forwarder umum yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Dari hasil investigasi di lapangan, produk-produk ini menyusup ke Indonesia tanpa kelengkapan dokumen impor yang semestinya. Kami menduga kuat barang ini masuk melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk menghindari pengawasan otoritas,” tegas Taruna saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan, Jumat (5/6/2026).
Jeratan Pasar Digital dan Bahaya Tersembunyi
Para pelaku disinyalir memanfaatkan kemudahan platform belanja online untuk mengedarkan produk-produk tersebut secara luas ke seluruh penjuru tanah air. Dengan kemasan yang menarik dan harga yang kompetitif, banyak konsumen yang tergiur tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai di baliknya.
Menanggapi hal ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas distribusinya. Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman zat kimia berbahaya yang seringkali terkandung dalam kosmetik tanpa izin edar.
“Produk kosmetik yang masuk tanpa memenuhi regulasi jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan mutu dan keamanannya. Penggunaan jangka panjang dari produk seperti ini sangat berisiko merusak kesehatan kulit dan tubuh konsumen secara keseluruhan,” tambah Taruna.
Edukasi untuk Konsumen Cerdas
Melalui peristiwa ini, BPOM kembali mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu dengan label harga murah atau klaim kecantikan instan dari produk yang tidak jelas asal-usulnya. Upaya pemberantasan produk ilegal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kesehatan masyarakat.
Kini, jutaan kemasan kosmetik tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk barang serta memantau peredaran produk di ranah digital demi memastikan rasa aman bagi setiap konsumen di Indonesia.