Ikuti Kami
kabarmalam.com

BPOM Turun Tangan Investigasi Kasus Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Wahid | kabarmalam.com
Rabu, 06 Mei 2026 14:34 WIB
BPOM Turun Tangan Investigasi Kasus Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Kabarmalam.com — Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau, kini memasuki babak baru dengan keterlibatan aktif dari otoritas pengawas obat-obatan nasional. Polemik ini tidak hanya memicu perhatian karena latar belakang pelaku, tetapi juga karena dampak mengerikan yang harus ditanggung oleh korban akibat prosedur kecantikan tanpa lisensi medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini secara resmi ikut mengawal kasus ini, terutama dalam menelusuri jenis bahan atau zat yang disuntikkan kepada korban. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa tersangka nekat melakukan tindakan medis invasif seperti facelift dan eyebrow facelift meskipun tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Akibatnya, korban menderita luka infeksi serius hingga mengalami cacat permanen pada wajah.

Baca Juga  Boba hingga Kopi Susu Jadi Target Utama, BPOM Beberkan Alasan Label 'Nutri-Level' Diprioritaskan

BPOM Fokus pada Keamanan Bahan Medis

Menanggapi situasi yang meresahkan ini, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap aspek malpraktik medis yang melibatkan penggunaan bahan kimia atau sediaan farmasi ilegal. Meski penanganan pidana terhadap pelaku merupakan ranah kepolisian dan Kementerian Kesehatan, BPOM memiliki mandat penuh untuk mengawasi peredaran bahan yang digunakan dalam prosedur tersebut.

“Bagaimana dengan bahan yang disuntikkan? Di situlah kewenangan BPOM berada. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan porsi kewenangan kami,” ujar Taruna saat ditemui dalam agenda Indonesia Cosmetic Ingredients 2026, Rabu (6/5/2026).

Siap Menjadi Saksi Ahli di Persidangan

Langkah investigasi kini tengah digencarkan oleh tim Balai Besar POM di Pekanbaru, Riau. BPOM berkomitmen untuk membongkar asal-usul produk yang digunakan tersangka guna memastikan apakah barang tersebut memiliki izin edar atau justru mengandung zat berbahaya. Taruna juga menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan tenaga ahli guna memberikan keterangan di meja hijau.

Baca Juga  Tameng Digital: Membedah Alasan Pemerintah Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tim kami di lapangan sudah mulai bergerak melakukan investigasi lebih mendalam. Bahkan, kami siap jika diminta menjadi saksi ahli untuk mengungkap aspek teknis terkait bahan ilegal tersebut dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

Pentingnya Keamanan dalam Prosedur Estetika

Laporan dari korban menjadi pintu pembuka yang mengungkap tabir gelap praktik prosedur kecantikan ilegal yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran jasa estetika instan yang ditawarkan oleh individu tanpa kualifikasi medis yang sah.

BPOM mengingatkan bahwa setiap tindakan medis yang bersifat invasif wajib dilakukan oleh tenaga profesional yang mengantongi izin praktik resmi. Selain itu, transparansi mengenai produk yang disuntikkan ke tubuh menjadi hak pasien yang harus dipenuhi demi menjamin aspek kesehatan jangka panjang.

Baca Juga  Strategi Menyiapkan Bekal Sekolah Praktis: Rahasia Nutrisi Terjaga dan Tetap Segar Sepanjang Hari

Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga antara kepolisian, Kemenkes, dan BPOM, diharapkan kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berani menjalankan praktik medis ilegal demi keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid