Skandal Jalur Kilat Izin Tinggal: KPK Bongkar ‘Setoran’ Mingguan Silmy Karim Senilai Rp100 Juta
Kamis, 04 Jun 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik birokrasi perizinan warga negara asing (WNA) akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya skema tarif khusus untuk ‘mempercepat’ proses administrasi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Praktik lancung ini diduga melibatkan jaringan sistematis yang membuat aturan resmi menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengungkapkan bahwa layanan izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi komoditas bisnis. Menurut Setyo, para oknum pejabat menetapkan harga yang bervariasi bagi WNA yang ingin urusannya dipermudah atau dipercepat.
Permainan Durasi: Bayar untuk Cepat, Tak Bayar Berarti Macet
Setyo menjelaskan bahwa secara regulasi, pengurusan izin tinggal sementara seharusnya memakan waktu maksimal tiga hingga tujuh hari kerja asalkan dokumen dinyatakan lengkap. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kecepatan birokrasi sengaja ditahan demi memicu permintaan ‘jalur kilat’ dari para pemohon yang terdesak waktu.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada tarif untuk mempermudah, ada juga yang untuk tidak mempersulit. Jadi, bukan hanya sekadar mempercepat, semuanya ada angkanya,” tegas Setyo. Ia menambahkan bahwa durasi ‘kilat khusus’ ini menjadi ladang emas bagi para pelaku korupsi di lingkungan Imigrasi.
Modus operandi yang dilakukan cukup rapi. Meski proses pengajuan dilakukan secara daring, oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) memiliki kuasa penuh untuk menahan dokumen pada tahap verifikasi. Jika penjamin atau WNA tidak memberikan ‘pelicin’ yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta atau lebih, maka dokumen tersebut sengaja tidak disubmit ke sistem pusat untuk otorisasi.
Gurita Pungli Hingga ke Level Pusat
Penyelidikan mendalam KPK menemukan bahwa praktik pungli ini tidak hanya berhenti di level daerah. Setyo mengungkapkan bahwa hambatan administratif juga sengaja diciptakan saat berkas sampai di tingkat pusat. Para penjamin yang hanya membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi akan mendapati permohonan mereka diperlambat atau bahkan tidak disetujui.
“Baik itu pengurusan awal, perpanjangan, alih status, hingga pembaruan domisili, semuanya menjadi objek pemerasan,” lanjut Setyo. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan Silmy Karim selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023-2024) hingga posisinya sebagai Wamen Imipas (2025-2026).
Setoran Rutin ‘Jumat Keramat’ Rp100 Juta per Minggu
Sisi yang paling mengejutkan dari skandal ini adalah adanya sistem bagi hasil yang terstruktur secara mingguan. KPK mengendus adanya jatah rutin yang dibagikan setiap hari Jumat. Silmy Karim diduga menerima ‘jatah’ sebesar Rp100 juta per minggu yang ditarik dari biaya ekstra para WNA melalui anak buahnya.
Uang haram tersebut dikumpulkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian diteruskan melalui instruksi ke tingkat Kasubdit. KPK mengestimasi total uang yang terkumpul dari praktik ini selama periode 2022-2026 mencapai angka fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, penyidik KPK telah menyita berbagai barang bukti mulai dari uang tunai dalam pecahan valuta asing (USD dan SGD), logam mulia, hingga kendaraan mewah. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Silmy Karim (SK) – Mantan Wamen Imipas
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kakanwil Jakbar/Jakpus
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pelayanan publik bahwa digitalisasi sistem tanpa integritas sumber daya manusia hanyalah akan melahirkan modus korupsi baru yang lebih tersembunyi.