Ikuti Kami
kabarmalam.com

Badai Korupsi di Kemenimipas: Wamen Silmy Karim Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka KPK

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 04 Jun 2026 14:04 WIB
Badai Korupsi di Kemenimipas: Wamen Silmy Karim Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka KPK

Kabarmalam.com — Awan mendung menyelimuti koridor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri (Wamen) Silmy Karim dari jabatannya. Keputusan krusial ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin agar proses hukum yang tengah digarap oleh KPK dapat berjalan secara objektif tanpa hambatan birokrasi, sekaligus menjaga agar pelayanan publik di kementerian tetap berjalan kondusif.

Komitmen Pembenahan Internal

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” ujar Agus dalam pernyataan resminya pada Kamis (4/6/2026). Ia menekankan bahwa pihaknya sangat menghormati otoritas hukum dan meminta seluruh jajaran Kemenimipas untuk bersikap kooperatif dalam membantu penyidik.

Baca Juga  Skandal Suap Smart Board Muara Enim: Alasan Strategis di Balik Kolaborasi KPK dan Kortas Tipikor Polri

Lebih lanjut, Agus melihat peristiwa pahit ini sebagai momentum refleksi bagi instansi yang dipimpinnya. Baginya, pembersihan dari praktik-praktik lancung adalah harga mati demi menciptakan tata kelola imigrasi yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Kemenimipas berjanji akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk mengakses data dan dokumen yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan.

Jeratan Pasal Berlapis dan Aset Mewah yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga terlibat dalam praktik rasuah pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi. Berdasarkan temuan awal, skala kerugian atau nilai pemerasan dalam kasus ini ditaksir menyentuh angka yang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  Jejak Mewah Fadia Arafiq: Teka-teki 9 Kotak Rolex dan Skandal Korupsi Rp 46 Miliar

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Daftar aset yang disita mencakup:

  • Uang tunai dalam pecahan valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura).
  • Sejumlah simpanan di rekening bank yang telah dibekukan.
  • Logam mulia dengan nilai signifikan.
  • 7 unit mobil mewah dan 15 unit sepeda motor.
  • 11 unit sepeda kelas atas, termasuk 6 unit MTB dan 4 unit Brompton.

Daftar 8 Tersangka yang Ditahan

Penyelidikan mendalam KPK tidak hanya berhenti pada sang Wamen Silmy Karim. Lembaga antirasuah ini total menahan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pemerasan dokumen imigrasi ini. Berikut adalah daftar para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Baca Juga  KontraS Endus Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Sebut Serangan Oknum TNI Terorganisir dan Sistematis

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya perbaikan sistem birokrasi di tanah air, namun langkah tegas dari pihak kementerian diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan integritas layanan publik di sektor imigrasi.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul