Waspada! BPOM Rilis Daftar 22 Produk Herbal Berbahaya Pemicu Stroke hingga Gagal Ginjal
Sabtu, 23 Mei 2026 06:34 WIB
Kabarmalam.com — Ancaman kesehatan serius kini membayangi konsumen produk herbal di tanah air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan terkait 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari kopi stamina, suplemen kesehatan, madu, hingga obat tradisional pegal linu yang beredar bebas di masyarakat.
Hasil pengawasan ketat periode Maret 2026 ini mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Dari puluhan produk tersebut, 10 di antaranya sempat mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) namun disalahgunakan, sementara 12 lainnya beroperasi secara ilegal tanpa izin atau menggunakan nomor fiktif untuk mengelabui konsumen yang mencari produk herbal aman.
Modus Penipuan di Balik Label ‘Alami’
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini diproduksi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan identitas produsen palsu. Tujuannya jelas: menciptakan rasa aman semu bagi konsumen, padahal di dalamnya terkandung zat kimia keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi melalui resep dokter.
“Produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang identitasnya sengaja dikaburkan atau menggunakan nama produsen fiktif. Ini adalah upaya nyata untuk mengecoh masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangan resminya. Banyak dari produk ini dikonsumsi oleh pria untuk meningkatkan stamina, namun justru berisiko menghentikan detak jantung secara mendadak.
Kandungan Kimia Berbahaya dan Risikonya
BPOM merinci bahwa 13 merek produk stamina pria kedapatan mengandung zat seperti sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil. Zat-zat ini merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, efeknya bisa sangat fatal mulai dari gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Selain itu, ditemukan pula enam produk pegal linu yang dicampur dengan deksametason, natrium diklofenak, hingga asam mefenamat. “Penggunaan zat-zat ini secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan pada lambung, hingga munculnya efek ‘moon face’ atau pembengkakan wajah akibat gangguan hormon,” jelas pihak BPOM.
Tak berhenti di situ, produk penggemuk badan dan pereda gatal pun tak luput dari kontaminasi kimia seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat yang dalam jangka panjang bisa merusak fungsi hati dan menyebabkan gangguan metabolisme serius.
Daftar Lengkap 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM
Berikut adalah daftar produk yang harus dihindari demi keselamatan kesehatan Anda:
- Gutamin: Mengandung natrium diklofenak.
- Fu Wei Capsules: Mengandung sildenafil dan metil testosteron.
- Geranium Wilfordii Ointment: Mengandung nortadalafil.
- Maduon: Mengandung nortadalafil.
- Happyco: Mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil.
- Sehat Pria: Mengandung sildenafil sitrat.
- Godong Ijo: Mengandung parasetamol dan kafein.
- Djinggo: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- Sultan Co: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- Pegal Linu Sarang Kancleng: Mengandung parasetamol.
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali: Mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Super Jantan: Mengandung sildenafil sitrat.
- Samyun WAN: Mengandung sipropheptadin.
- Dua Cobra Garam Fatal: Mengandung mefenamat, kafein, dan parasetamol.
- Asamulyn: Mengandung parasetamol.
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR: Mengandung deksametason.
- Kapsul Strong Love: Mengandung sildenafil.
- Sinatren: Mengandung deksametason dan prednison.
- Nyerat Nyeri Tulang dan Asam Urat: Mengandung natrium diklofenak, asam mefenamat, parasetamol, dan deksametason.
- Yaman Strong Honey: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- USA Viagra: Ilegal, mengandung sildenafil sitrat.
- Viagra Platinum: Izin fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
Peringatan Mengenai Suplemen Impor
BPOM juga memberikan peringatan dini terkait dua produk suplemen asal Thailand yang teridentifikasi berbahaya, yakni Chu U (stamina pria) dan Imthip (pelangsing yang mengandung furosemid). Meski belum ditemukan beredar secara luas di pasar lokal, masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran ilegal melalui jalur lintas negara atau toko daring.
Sebagai langkah tegas, BPOM kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap jalur distribusi dan produsen produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.