Temuan Zat Berbahaya dalam Kosmetik: Dua Varian Selsun Ditarik, PT Rohto Sampaikan Permohonan Maaf
Senin, 11 Mei 2026 08:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada awal tahun 2026 membawa kabar mengejutkan bagi dunia kecantikan dan perawatan tubuh di tanah air. Berdasarkan hasil audit triwulan pertama, otoritas kesehatan tersebut resmi menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang teridentifikasi mengandung bahan-bahan terlarang yang berisiko fatal bagi kesehatan penggunanya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil dari pemantauan intensif di berbagai wilayah Indonesia. Dari belasan produk yang disita, kategori produknya cukup beragam, mulai dari hasil kontrak produksi, produk lokal, barang impor, hingga kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar (TIE).
Daftar Hitam Kandungan Berbahaya
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi zat kimia keras yang seharusnya tidak ada dalam produk perawatan kulit harian. Beberapa zat yang ditemukan di antaranya adalah merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna tekstil merah K10. Selain itu, munculnya senyawa 1,4-dioksan menjadi perhatian khusus dalam temuan kali ini.
“Seluruh produk ini telah melewati pengujian ketat dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan nasional. Kandungan seperti merkuri atau hidrokinon dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan organ hingga risiko kanker,” jelas Taruna dalam keterangan resminya.
Sorotan pada Produk Populer Selsun
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah masuknya merek sampo ternama, Selsun, dalam daftar tersebut. Dua varian spesifik, yakni Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal, terdeteksi mengandung cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal ini, PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen langsung mengambil langkah responsif. Melalui pernyataan resmi di media sosial, perusahaan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada mitra bisnis dan konsumen setia di seluruh Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Langkah Penarikan dan Reformulasi
PT Rohto menegaskan komitmennya terhadap keamanan produk dengan mengklaim telah menarik lebih dari 96 persen stok kedua varian tersebut dari pasaran untuk segera dimusnahkan. Meski sebelumnya hasil uji laboratorium independen menyatakan produk mereka aman, perbedaan hasil uji dengan BPOM membuat perusahaan memilih jalur kepatuhan regulasi sepenuhnya.
Kabar baiknya, perusahaan kini tengah melakukan proses reformulasi. Varian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dengan formula baru yang telah disetujui BPOM rencananya akan kembali menyapa konsumen pada semester kedua tahun 2026. Sementara itu, varian Selsun lainnya dipastikan tetap aman digunakan dan tidak terdampak masalah serupa.
Himbauan untuk Konsumen
Bagi Anda yang terlanjur memiliki dua varian Selsun tersebut, pihak produsen menyarankan untuk segera menghentikan pemakaian. Konsumen dapat menghubungi layanan pelanggan resmi melalui WhatsApp atau Instagram untuk mendapatkan produk pengganti secara gratis tanpa dipungut biaya pengiriman.
Rangkuman 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar lengkap produk yang resmi dicabut izin edarnya atau dilarang beredar oleh BPOM:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat)
- BRASOV Nail Polish No.125 (Mengandung pewarna berbahaya Merah K10)
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Positif mengandung merkuri)
- MADAME GIE Madame Take5 01 (Mengandung pewarna Merah K10)
- SELSUN 7 Herbal (Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- SELSUN 7 Flowers (Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas)
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (Mengandung deksametason)
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (Mengandung deksametason)
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Ilegal/TIE, mengandung hidrokinon)
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (Ilegal/TIE, mengandung asam retinoat)
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (Ilegal/TIE, mengandung hidrokinon)
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk perawatan wajah dan rambut guna memastikan keamanan kesehatan keluarga.