Ikuti Kami
kabarmalam.com

Label Nutri Level Segera Berlaku: Upaya BPOM Tekan Angka Diabetes Melalui Pengawasan Minuman Manis

Wahid | kabarmalam.com
Rabu, 08 Apr 2026 14:36 WIB
Label Nutri Level Segera Berlaku: Upaya BPOM Tekan Angka Diabetes Melalui Pengawasan Minuman Manis

Kabarmalam.com — Komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi memberikan lampu hijau bagi penerapan kebijakan ‘Nutri Level’. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat atas tren penyakit tidak menular yang kian mengkhawatirkan dan mengancam produktivitas masyarakat di masa depan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi mengenai label pangan ini tinggal menghitung waktu untuk diresmikan. Urgensi dari kebijakan ini didasarkan pada data kesehatan nasional yang menunjukkan angka kematian akibat penyakit non-infeksius telah mencapai 73 persen. Lebih spesifik lagi, prevalensi diabetes di tanah air telah menyentuh angka 11 persen dari total populasi.

Minuman Manis Jadi Sasaran Utama

Dalam tahap awal implementasinya, BPOM akan memprioritaskan penerapan Nutri Level pada kategori minuman manis atau minuman dalam kemasan. Hal ini dipandang krusial mengingat tingginya konsumsi gula tambahan di masyarakat yang seringkali tidak disadari melalui produk minuman olahan.

Baca Juga  Nutri Level: Strategi Baru Pemerintah Perangi Diabetes dan Tekan Defisit BPJS

“Untuk sementara, kami menargetkan semua produk pangan olahan akan tercover dalam peraturan ini. Namun, sebagai langkah awal, fokus utama kami adalah pada produk minuman,” ujar Taruna saat memberikan keterangan di kantor BPOM RI baru-baru ini. Ia juga menyoroti data Kementerian Kesehatan yang mencatat sekitar 31 juta penduduk Indonesia berada dalam kondisi pre-diabetes hingga diabetes tipe 1.

Memahami 4 Kategori Warna Nutri Level

Kebijakan Nutri Level dirancang dengan sistem grading yang mudah dipahami oleh konsumen umum. Label ini akan membagi produk berdasarkan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) ke dalam empat kategori warna yang intuitif:

  • Level A (Hijau Tua): Menandakan produk dengan kandungan GGL paling rendah dan sangat aman untuk dikonsumsi secara rutin.
  • Level B (Hijau Muda): Menandakan kandungan GGL yang masih tergolong rendah dan baik untuk kesehatan.
  • Level C (Kuning): Mengindikasikan bahwa produk tersebut mengandung GGL tingkat menengah dan sebaiknya dikonsumsi secara bijak.
  • Level D (Merah): Menandakan kandungan GGL tinggi, sehingga konsumsinya harus sangat dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan tertentu.
Baca Juga  Awas Terjebak! 7 Makanan yang Dianggap Sehat Ini Ternyata Bisa Memicu Lonjakan Gula Darah

Meskipun klasifikasi warna sudah ditetapkan, Taruna menyebutkan bahwa rincian angka pasti untuk batas kadar GGL pada masing-masing level masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan standar yang diterapkan sejalan dengan visi kesehatan masyarakat secara nasional.

Masa Transisi dan Edukasi Masyarakat

BPOM menyadari bahwa perubahan ini memerlukan penyesuaian bagi pelaku industri. Oleh karena itu, pada fase awal, penerapan Nutri Level akan dibuka secara sukarela (voluntary). Langkah ini berfungsi sebagai masa sosialisasi dan transisi agar masyarakat mulai terbiasa membaca informasi nilai gizi sebelum memutuskan untuk membeli produk pangan.

Dengan adanya kebijakan Nutri Level ini, diharapkan masyarakat Indonesia bisa lebih cerdas dan selektif dalam memilih asupan nutrisi harian. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar negara untuk menurunkan beban ekonomi akibat penyakit kronis dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan bugar.

Baca Juga  Boba hingga Kopi Susu Jadi Target Utama, BPOM Beberkan Alasan Label 'Nutri-Level' Diprioritaskan
Tentang Penulis
Wahid
Wahid