Waspada! BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Kamis, 07 Mei 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Keinginan untuk tampil mempesona dengan kulit sehat seringkali menjadi pintu masuk bagi produk-produk kecantikan yang justru membawa petaka. Dalam temuan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik 11 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang. Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan buah dari pengawasan rutin yang dilakukan secara nasional. Dari data yang dihimpun, produk-produk bermasalah tersebut terdiri dari berbagai kategori, mulai dari produk kontrak produksi, merek lokal, produk impor, hingga kosmetik yang beredar tanpa izin edar (TIE) alias ilegal.
“Seluruh produk ini telah melalui uji laboratorium yang ketat dan hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar keamanan bagi masyarakat,” tegas Taruna dalam keterangan resminya. Para produsen nakal ini diketahui mencampurkan zat-zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga pewarna tekstil ke dalam formula produk perawatan kulit mereka.
Ancaman Tersembunyi di Balik Kemasan
Penggunaan bahan-bahan terlarang ini bukan tanpa risiko. BPOM memperingatkan bahwa paparan asam retinoat dapat memicu iritasi kulit hebat dan bersifat teratogenik atau berisiko menyebabkan cacat pada janin. Sementara itu, kandungan deksametason dalam krim wajah berpotensi menyebabkan gangguan hormonal dan jerawat yang parah.
Lebih mengerikan lagi, temuan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna Merah K10 dalam beberapa produk diketahui memiliki sifat karsinogenik yang memicu kanker serta merusak fungsi hati. Masyarakat diminta untuk lebih jeli dan tidak mudah tergiur hasil instan sebelum memeriksa keamanan produk di situs resmi BPOM.
Daftar 11 Kosmetik yang Dilarang BPOM
Berdasarkan laporan resmi, berikut adalah daftar produk yang kini dilarang beredar dan ditarik dari pasar karena kandungan berbahaya:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Terdeteksi mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Izin edarnya telah dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang.
- BRASOV Nail Polish No.125: Pewarna kuku ini mengandung zat warna berbahaya Merah K10.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri yang sangat toksik bagi ginjal dan sistem saraf.
- MADAME GIE Madame Take5 01: Produk kosmetik populer ini terbukti mengandung pewarna Merah K10.
- SELSUN 7 Herbal: Ditemukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas aman.
- SELSUN 7 Flowers: Serupa dengan varian herbal, produk ini juga mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason yang berisiko bagi hormon tubuh.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung campuran berbahaya hidrokinon dan asam retinoat tanpa izin edar resmi.
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Produk tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Juga ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat secara ilegal.
BPOM menghimbau agar konsumen selalu melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kecantikan. Jangan sampai ambisi untuk tampil cantik justru berakhir dengan kerusakan organ permanen atau penyakit mematikan. Selalu pastikan produk yang Anda gunakan memiliki izin edar yang valid untuk menjamin kesehatan masyarakat jangka panjang.