Tragedi Kematian Dokter Internship: IDI Desak Reformasi Total Jam Kerja dan Standar Gaji Layak
Selasa, 05 Mei 2026 10:35 WIB
Kabarmalam.com — Kabar duka yang menyelimuti dunia kedokteran tanah air belakangan ini akhirnya memicu reaksi keras dari organisasi profesi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan RI sebagai bentuk protes sekaligus desakan evaluasi total terhadap program internship dokter di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul rentetan peristiwa tragis meninggalnya empat orang dokter muda saat menjalankan tugas mereka di lapangan.
Ketua PB IDI, dr. Slamet Budiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan sedikitnya 12 poin krusial yang harus segera dibenahi pemerintah. Salah satu poin paling fundamental adalah peninjauan ulang masa pelaksanaan program. IDI mengusulkan agar durasi dokter internship dibatasi maksimal hanya enam bulan, serta menghapuskan masa tunggu yang selama ini dinilai menghambat langkah para dokter baru untuk mengabdi.
Kesejahteraan Finansial yang Manusiawi
Tak hanya soal durasi, aspek finansial menjadi sorotan tajam dalam surat tersebut. IDI menegaskan bahwa para dokter muda ini berhak mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji yang layak, setidaknya minimal tiga kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR). Tuntutan ini bukan tanpa alasan, mengingat beban tanggung jawab yang mereka pikul di garda terdepan pelayanan kesehatan.
“Kami juga mendorong agar mereka mendapatkan jasa pelayanan medis serta hak Tunjangan Hari Raya (THR),” tegas dr. Slamet. Kesejahteraan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan minimal atas dedikasi mereka dalam menjaga kesehatan masyarakat di berbagai pelosok negeri melalui program kesejahteraan dokter yang lebih adil.
Beban Kerja dan Hak Cuti
Mengenai ritme kerja, IDI menuntut adanya batasan tegas jam kerja, yakni maksimal 40 jam per minggu. Angka ini dinilai ideal agar para dokter tetap memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka sendiri. Selain itu, hak cuti juga dipertegas: minimal satu hari setiap bulan yang bersifat akumulatif, di luar jatah cuti sakit. Bagi peserta perempuan, hak cuti hamil menjadi poin yang tidak bisa ditawar lagi.
Dr. Slamet menyayangkan banyaknya keluhan mengenai beban kerja dokter yang melampaui batas kewajaran. Ia juga menekankan bahwa izin sakit tidak boleh memotong jatah cuti lain atau bahkan dijadikan alasan untuk memperpanjang masa internship. Di lapangan, sering ditemukan praktik di mana dokter internship ditugaskan di luar program bimbingan, sebuah anomali yang diminta IDI untuk segera dihentikan.
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Aspek perlindungan jiwa dan kesehatan juga menjadi agenda utama. IDI mendesak agar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh dokter internship ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jaminan ini harus mencakup biaya evakuasi jika terjadi kecelakaan kerja, kondisi sakit parah, hingga santunan bagi keluarga jika terjadi kemungkinan terburuk seperti kematian saat bertugas.
Duka Mendalam di Awal 2026
Gelombang tuntutan ini meledak setelah wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi pada awal Mei 2026, yang menambah daftar panjang duka medis tahun ini. Sejak Februari 2026, tercatat sudah ada empat dokter muda yang gugur. Kasus dr. Myta sendiri memicu kontroversi setelah munculnya dugaan kelelahan ekstrem, kewajiban tetap masuk meski sedang sakit, hingga isu perundungan verbal di lingkungan kerja.
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menyebut fenomena dokter internship meninggal ini sebagai kerugian besar bagi bangsa. “Kehilangan empat dokter muda adalah tragedi bagi sistem kesehatan kita. Mereka adalah aset masa depan yang seharusnya dilindungi, bukan justru tumbang karena sistem yang tidak memihak,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjut, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya pun telah bersuara dan meminta audit menyeluruh terhadap wahana-wahana pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan internship guna memastikan tidak ada lagi dokter muda yang menjadi korban eksploitasi sistem.