Skandal Facelift Ilegal Eks Puteri Indonesia Riau: Peringatan Keras dari Pakar Bedah Plastik soal Keamanan Estetika
Kamis, 30 Apr 2026 13:34 WIB
Kabarmalam.com — Dunia estetika tanah air dikejutkan oleh kabar kelam yang menyeret nama mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Alih-alih menginspirasi melalui prestasi, Jeni kini harus berurusan dengan hukum setelah dituding menjalankan praktik facelift ilegal yang mengakibatkan cacat permanen pada sejumlah korbannya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi publik akan bahaya di balik iming-iming wajah rupawan melalui prosedur tanpa izin resmi.
Tragedi ini mencuat ke permukaan setelah salah satu pasien melaporkan tindakan medis yang dijalaninya di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pekanbaru. Niat hati ingin mendapatkan tampilan wajah yang lebih kencang, korban justru berakhir dengan pendarahan hebat dan infeksi serius yang mengharuskannya menjalani operasi perbaikan darurat. Tidak hanya luka fisik, para korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam akibat kerusakan permanen pada struktur wajah mereka.
Rekam Jejak Praktik Tanpa Kompetensi
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik berisiko ini sejak tahun 2019 dengan tarif fantastis mencapai belasan juta rupiah per tindakan. Ironisnya, meski sering bersentuhan dengan dunia kecantikan, Jeni diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan medis yang memadai untuk melakukan bedah estetika. Pengalamannya hanya sebatas pelatihan kecantikan singkat yang secara hukum tidak memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan bedah.
Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Prof. Dr. dr. David S. Perdanakusuma, SpBPRE, Subsp, EL(K), dari kolegium bedah plastik, angkat bicara. Ia menyoroti bagaimana obsesi masyarakat untuk tampil sempurna sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kebutuhan untuk tampil lebih cantik dan tampak lebih muda memang terus meningkat pesat. Hal ini memicu banyak pihak mencoba peruntungan di layanan estetika. Namun, masyarakat harus sadar bahwa regulasi kita sudah sangat tegas dalam mengatur siapa yang boleh menyentuh pasien,” ungkap Prof. David dalam sebuah diskusi mengenai malpraktik medis.
Payung Hukum dan Batasan Kompetensi
Prof. David menekankan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, prosedur bedah estetika seperti facelift merupakan ranah medis eksklusif. Tindakan tersebut hanya diizinkan untuk dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi spesifik, yaitu dokter spesialis bedah plastik. Sayangnya, implementasi pengawasan di lapangan dinilai masih menjadi celah besar.
“Praktik oleh oknum yang tidak memiliki kompetensi klinis sangat berisiko fatal. Lemahnya pengawasan membuat klinik-klinik ilegal tumbuh subur dan terus memakan korban,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa prosedur bedah plastik bukan sekadar soal estetika, melainkan juga soal anatomi dan prosedur keselamatan jiwa.
Panduan Aman Sebelum Menjalani Prosedur Estetika
Agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam lingkaran bedah plastik ilegal, Prof. David membagikan beberapa langkah preventif yang krusial bagi calon pasien:
- Verifikasi Izin Klinik: Pastikan fasilitas kesehatan tersebut memiliki izin resmi untuk melakukan tindakan operatif medis.
- Cek Kredibilitas Dokter: Masyarakat dapat memverifikasi nama dokter melalui portal resmi organisasi profesi seperti KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
- Pahami Kompetensi: Pastikan dokter yang menangani adalah spesialis yang memang memiliki keahlian di bidang bedah plastik atau estetika medis resmi.
- Jangan Tergiur Harga Murah: Janji instan dengan harga di bawah standar pasar sering kali mengorbankan kualitas bahan dan prosedur keamanan.
Kasus yang menjerat eks finalis Puteri Indonesia Riau ini menjadi pelajaran berharga bahwa kecantikan tidak seharusnya dibayar dengan kesehatan, apalagi nyawa. Publik diharapkan lebih selektif dan mengutamakan aspek legalitas sebelum memutuskan untuk melakukan transformasi fisik.