Menilik Sejarah dan Makna Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Transformasi Menuju Pelayanan yang Manusiawi
Senin, 27 Apr 2026 11:34 WIB
Kabarmalam.com — Tanggal 27 April setiap tahunnya bukan sekadar deretan angka di kalender bagi jajaran Kemenkumham, melainkan sebuah momentum refleksi atas perjalanan panjang reformasi hukum di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, Indonesia memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-62, sebuah usia yang menandai kematangan transisi dari sistem kepenjaraan kolonial menuju sistem pemasyarakatan yang lebih beradab dan berorientasi pada pembinaan.
Tema Besar 2026: Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Peringatan tahun ini mengusung tajuk yang sarat akan semangat pengabdian, yakni “Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima”. Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan komitmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk terus meningkatkan integritas serta profesionalisme petugas di lapangan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh penjuru negeri mampu memberikan layanan terbaik, tidak hanya bagi para warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa peringatan ke-62 ini akan dimeriahkan dengan serangkaian aksi nyata yang menyentuh masyarakat. Beberapa agenda yang telah disiapkan antara lain:
- Bakti sosial berupa layanan kesehatan gratis yang menyasar sekitar 5.000 warga.
- Penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di sekitar area kerja pemasyarakatan.
- Pameran produk UMKM nasional yang memamerkan kreativitas dan hasil karya tangan warga binaan.
- Program pemberdayaan ekonomi keluarga narapidana, di mana sebagian hasil premi kerja warga binaan disalurkan untuk membantu kemandirian ekonomi keluarga mereka di rumah.
Melacak Akar Sejarah: Dari Penjara Menuju Pemasyarakatan
Memahami Hari Bhakti Pemasyarakatan tidak lengkap tanpa menengok ke belakang, tepatnya pada era 1960-an. Jauh sebelum sistem ini mapan, Indonesia mewarisi sistem penjara dari kolonial Belanda yang bersifat retributif atau mengutamakan pembalasan dendam. Namun, semangat kemerdekaan menuntut perubahan paradigma yang lebih sesuai dengan nafas Pancasila.
Tonggak sejarah ini dimulai ketika Dr. Sahardjo, S.H., mencetuskan konsep “Pohon Beringin Pengayoman” dalam pidatonya pada 5 Juli 1963. Ia menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukanlah untuk menyiksa, melainkan untuk mengayomi dan membimbing pelanggar hukum agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali menjadi warga masyarakat yang berguna.
Gagasan visioner tersebut secara resmi dikukuhkan menjadi sistem nasional pada 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang digelar di Lembang, Bandung. Sejak saat itulah, istilah “penjara” mulai ditinggalkan dan digantikan dengan istilah pemasyarakatan.
Landasan Hukum dan Harapan Masa Depan
Perjalanan sistem ini terus diperkuat secara konstitusional. Dimulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, hingga transformasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi terbaru ini memperluas fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada pembinaan di dalam lapas, tetapi juga mencakup pelayanan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, hingga pengamanan selama proses peradilan berlangsung.
Melalui peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 ini, terselip harapan besar agar reintegrasi sosial dapat berjalan secara maksimal. Sistem pemasyarakatan diharapkan terus bertransformasi menjadi institusi yang humanis, di mana setiap individu yang pernah bersalah mendapatkan kesempatan kedua untuk merajut masa depan yang lebih baik demi Indonesia yang lebih maju.