Kekerasan Anak di Yogyakarta Ungkap Fakta Miris: 44 Persen Daycare di Indonesia Ternyata Tak Berizin
Senin, 27 Apr 2026 15:36 WIB
Kabarmalam.com — Tragedi kekerasan yang menimpa puluhan anak di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta kini menjadi lonceng peringatan keras bagi para orang tua. Di balik dinding-dinding yang seharusnya menjadi ruang aman, tersimpan fakta mengejutkan yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Rupanya, kasus di DIY hanyalah puncak gunung es dari karut-marut legalitas dan standarisasi lembaga pengasuhan anak di Indonesia.
Potret Buram Legalitas Daycare di Tanah Air
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan data yang cukup menggetarkan hati. Berdasarkan catatan resmi pemerintah, sekitar 44 persen daycare yang beroperasi di Indonesia ternyata belum mengantongi izin atau legalitas yang sah. Fenomena ini menunjukkan betapa masifnya bisnis penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Lebih lanjut, Arifah merinci bahwa hanya 30,7 persen lembaga yang benar-benar memiliki izin operasional secara lengkap. Sisanya terbagi dalam beberapa kategori yang masih abu-abu: sekitar 12 persen hanya memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen baru sebatas berbadan hukum tanpa kelengkapan izin lainnya.
Krisis Kompetensi dan SOP yang Terabaikan
Persoalan ternyata tidak berhenti pada urusan administratif semata. Kabarmalam.com menyoroti bahwa sisi tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di banyak daycare berada pada level yang mengkhawatirkan. KemenPPPA menemukan fakta bahwa 20 persen tempat penitipan anak sama sekali tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Yang lebih mencemaskan adalah kualitas para pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak setiap hari. Tercatat, 66,7 persen pengelola daycare belum memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini diperparah dengan sistem rekrutmen pengasuh yang seringkali dilakukan secara sembarangan, tanpa seleksi ketat berbasis perlindungan anak maupun pelatihan khusus yang memadai.
Mendorong Standar ‘Taman Asuh Ramah Anak’
Tingginya kebutuhan masyarakat urban akan layanan penitipan anak di satu sisi, dan rendahnya kualitas layanan di sisi lain, menciptakan celah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Menyikapi situasi ini, KemenPPPA mulai menggalakkan program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program ini dirancang sebagai standar emas layanan daycare yang mengedepankan hak-hak anak. Standar ini mencakup prinsip pengasuhan yang humanis, sistem pemantauan yang ketat, hingga evaluasi berkala agar setiap anak yang dititipkan mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Urgensi Etika Perlindungan Anak
Menteri Arifah menegaskan bahwa kompetensi pengasuh bukan sekadar soal keterampilan teknis, melainkan pemahaman mendalam tentang kode etik perlindungan anak atau child safeguarding. Setiap lembaga wajib memiliki komitmen untuk menutup segala celah potensi pelecehan, penelantaran, maupun eksploitasi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak abai. Partisipasi aktif dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar menjadi kunci utama dalam memutus rantai penganiayaan. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan publik yang kuat, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban di tempat yang seharusnya memberi mereka kasih sayang dan rasa aman.
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan berita kebijakan perlindungan anak terbaru hanya di sumber terpercaya.