Skandal Panas di Cirebon: Istri Kades Diduga Main Mata dengan Oknum Legislator, Kasus Bergulir ke Ranah Hukum
Kamis, 23 Apr 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang kabar tak sedap tengah mengguncang wilayah Cirebon, menyusul mencuatnya dugaan skandal asmara terlarang yang melibatkan istri seorang Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG. Tak tinggal diam, sang kepala desa memilih menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas dugaan pengkhianatan rumah tangga tersebut.
Langkah tegas ini diambil dengan melaporkan oknum legislator tersebut ke pihak kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan kasus perselingkuhan ini.
Laporan Resmi ke Kepolisian dan Badan Kehormatan
Menurut Medira, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam menyikapi persoalan yang telah mencoreng martabat keluarga. Selain melaporkan ke Polres Cirebon Kota, mereka juga mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD sebagai lembaga yang mengawasi kode etik para wakil rakyat.
“Kami sudah melayangkan surat pengaduan secara resmi ke BK DPRD Kota Cirebon agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Medira saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Proses penyelidikan polisi pun terus berjalan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kegaduhan ini.
“Aduan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Sejumlah pihak telah kami mintai keterangan untuk klarifikasi, termasuk pria berinisial HSG yang menjadi pihak teradu dalam laporan ini,” tegas AKBP Eko Iskandar.
BK DPRD Menunggu Disposisi Pimpinan
Di sisi lain, mekanisme internal di gedung parlemen kota juga mulai bergerak. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar mengenai surat pengaduan yang masuk. Namun, hingga saat ini, surat tersebut masih berada di meja kesekretariatan dan pimpinan dewan.
“Informasi awal memang sudah ada surat yang masuk ke bagian kesekretariatan. Namun, secara prosedural, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan DPRD sebelum BK bisa melakukan langkah lebih lanjut,” jelas Abdul Wahid terkait status pengaduan terhadap Anggota DPRD Kota Cirebon tersebut.
Pembelaan dari Pihak Teradu
Menanggapi tudingan miring yang mengarah pada kliennya, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, akhirnya buka suara. Furqon memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif dan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pembelaannya, Furqon secara tegas membantah adanya hubungan spesial atau perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai persoalan ini sebenarnya merupakan ranah privat rumah tangga orang lain yang secara tidak sengaja menyeret nama kliennya.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan itu tidak ada. Klien kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang ada. Ini sebenarnya urusan domestik pihak pelapor, dan kami menyayangkan nama klien kami dikaitkan dalam narasi tersebut,” pungkas Furqon.
Kini, publik Cirebon tengah menanti akhir dari drama yang melibatkan figur publik dan pimpinan desa ini. Apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau menguap melalui jalur mediasi, semua bergantung pada hasil proses hukum yang kini tengah bergulir di Polres Cirebon Kota.