Ikuti Kami
kabarmalam.com

Benahi Integritas Advokat, Juniver Girsang Usul Pembentukan Dewan Pengawas Nasional di DPR

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 20 Apr 2026 18:07 WIB
Benahi Integritas Advokat, Juniver Girsang Usul Pembentukan Dewan Pengawas Nasional di DPR

Kabarmalam.com — Langkah besar tengah digulirkan untuk membenahi wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di sektor profesi hukum. Dalam suasana rapat yang penuh gagasan di Komisi III DPR RI, mencuat sebuah usulan krusial yang bertujuan untuk memproteksi masyarakat dari potensi malapraktik layanan hukum.

Gagasan progresif ini disuarakan oleh Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait agenda revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di hadapan para legislator, Juniver menekankan bahwa sistem pengawasan terhadap profesi officium nobile ini perlu diperkuat secara sistemik melalui pembentukan Dewan Pengawas Advokat.

Urgensi Pengawasan di Tengah Ledakan Organisasi

Juniver menyoroti fenomena pertumbuhan jumlah advokat yang sangat pesat di tanah air. Namun, ia menyayangkan pertumbuhan kuantitas tersebut tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang efektif. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum yang diterima oleh masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga  Transformasi Nyata Sekolah Rakyat: Gus Ipul Sebut Siswa Makin Berkarakter dan Siap Taklukkan Dunia

“Harus ada pengawas yang mampu melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat secara jeli. Tujuannya jelas, agar mereka tidak melakukan tindakan atau memberikan pelayanan yang justru merugikan masyarakat,” tegas Juniver dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Senayan, Jakarta.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah keberadaan lebih dari 140 organisasi advokat yang beroperasi saat ini tanpa adanya sistem pengawasan terpadu. Kondisi ini sering kali menciptakan celah hukum, di mana oknum advokat yang melanggar kode etik dapat dengan mudah berpindah organisasi untuk menghindari sanksi.

Mencegah Abuse of Power dengan Check and Balance

Selain Dewan Pengawas, Juniver juga mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Lembaga ini nantinya akan memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh advokat lintas organisasi sekaligus memproses pelanggaran kode etik secara seragam.

Baca Juga  Wali Murid Wajib Tahu! Begini Cara Daftar TKA SD-SMP 2026 Agar Tidak Ketinggalan

Ia menegaskan pentingnya prinsip check and balance dalam struktur ini. Dengan memisahkan antara Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dapat diminimalisir.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat atau dominan. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi penegakan kehormatan,” imbuhnya.

Standarisasi dan Pendidikan Berkelanjutan

Tak hanya berhenti pada urusan pengawasan, visi pembenahan ini juga mencakup aspek kompetensi. Juniver mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan resmi yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa pendidikan berkelanjutan bagi para advokat adalah sebuah keharusan, terutama untuk merespons dinamika hukum yang terus berkembang pesat, seperti implementasi KUHP baru. Langkah ini dianggap vital agar para pembela hukum tetap relevan dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional serta bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Baca Juga  Gugur Saat Jaga Mudik, Brigadir Fajar Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Kapolri
Tentang Penulis
Husnul
Husnul