Ancaman di Balik Euforia ‘Gas Tertawa’: BPOM Bongkar Risiko Kelumpuhan Saraf pada Anak Muda
Kamis, 09 Apr 2026 23:06 WIB
Kabarmalam.com — Tren pencarian sensasi instan di kalangan generasi muda kembali memicu kekhawatiran serius bagi otoritas kesehatan. Belakangan ini, fenomena penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang populer dikenal sebagai “gas tawa” melalui produk Baby Whip, semakin marak terjadi. Meski sekilas tampak tidak berbahaya, di balik efek euforia sesaat yang ditawarkannya, tersimpan ancaman nyata bagi sistem saraf pusat manusia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan peringatan keras terhadap tren yang sedang menjangkiti kelompok usia muda ini. Taruna menegaskan bahwa menghirup N₂O secara serampangan tanpa pengawasan medis profesional dapat berujung pada konsekuensi yang fatal.
Risiko Gangguan Saraf Hingga Kematian
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa paparan dinitrogen monoksida yang tidak terkendali dapat memicu gangguan saraf kronis. Lebih jauh lagi, pengguna berisiko mengalami hipoksia, sebuah kondisi medis di mana jaringan tubuh kekurangan pasokan oksigen yang sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup.
“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf yang serius, hipoksia, bahkan dalam skenario terburuk bisa berujung pada kematian,” tegas Taruna. Fenomena ini menjadi alarm bagi para orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih waspada terhadap produk-produk tabung gas kecil yang kini banyak beredar secara ilegal di pasar gelap maupun platform digital.
Kegunaan Asli: Antara Pangan dan Medis
Sebenarnya, N₂O bukanlah zat yang dilarang sepenuhnya. Gas ini memiliki peran krusial dalam berbagai industri jika digunakan sesuai prosedur. Di sektor kuliner, N₂O dikenal sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang berfungsi sebagai propelan untuk mendorong produk keluar dari kemasan, seperti pada pembuatan whipped cream.
Namun, BPOM telah menetapkan aturan main yang sangat ketat melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa N₂O untuk kategori pangan hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat maksimal 10 gram per unit. Produk seperti Baby Whip yang marak disalahgunakan saat ini dipastikan tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar sebagai produk pangan yang legal.
Di dunia kedokteran, gas ini merupakan komponen penting dalam prosedur anestesi atau pembiusan. Penggunaannya di fasilitas kesehatan wajib dikombinasikan dengan oksigen berkadar 30-50 persen untuk menjamin keamanan pasien. Artinya, penggunaan secara mandiri dengan menghirup gas murni dari tabung tanpa campuran oksigen adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa.
Payung Hukum dan Pengawasan Ketat
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi ancaman ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, standar sediaan farmasi termasuk N₂O harus merujuk pada Farmakope Indonesia. Statusnya sebagai gas medik menempatkannya di bawah pengawasan ketat, di mana distribusinya terbatas hanya untuk institusi medis resmi dan tidak untuk diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum.
Langkah preventif yang diambil BPOM ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal gas tawa yang menyasar Gen Z. Kesadaran masyarakat akan bahaya jangka panjang dari penyalahgunaan zat kimia semacam ini menjadi kunci utama agar fenomena ‘euforia mematikan’ ini tidak terus meluas dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.