Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Upeti Petani: KPK Bongkar Sisi Gelap Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 01 Jul 2026 18:04 WIB
Skandal Upeti Petani: KPK Bongkar Sisi Gelap Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin terkuak lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus suap jabatan, namun juga menemukan fakta memilukan terkait dugaan pemotongan hak para petani kecil oleh sang Bupati, Suhardiman Amby.

Tangan Besi di Balik Sisa Hasil Usaha Petani

Lembaga antirasuah tersebut mensinyalir bahwa Suhardiman Amby telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menarik “upeti” dari sektor yang sangat sensitif, yakni hak-hak ekonomi para petani. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat penerimaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah tersebut.

Metode yang digunakan tergolong sangat mencederai rasa keadilan. Diduga, uang yang mengalir ke kantong penguasa daerah tersebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Ironisnya, para petani yang hanya mengandalkan penghasilan bulanan di kisaran ratusan ribu rupiah harus merelakan setengah dari pendapatan mereka dipotong untuk memenuhi ambisi sang pejabat. Penelusuran terkait kasus korupsi Kuansing ini pun terus diperdalam oleh penyidik.

Baca Juga  Gurita Aset Mewah Silmy Karim dkk Disita KPK: Kripto, Emas, hingga Truk Towing Senilai Miliaran

Rekomendasi Lahan dan Gratifikasi Mobil Mewah

Dalam skema pelepasan kawasan hutan, Pemerintah Daerah memang memegang peranan krusial dalam memberikan rekomendasi teknis, meski keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Tak hanya soal lahan, gaya hidup mewah hasil suap juga menjadi sorotan tajam.

Suhardiman Amby diketahui sempat menerima sejumlah unit mobil mewah sebagai pelicin dalam proses pemilihan jabatan strategis di lingkungan Pemkab. Berikut adalah rincian gratifikasi kendaraan yang teridentifikasi oleh KPK:

  • Toyota Land Cruiser: Diterima dari Zulkarnain sebagai kompensasi atas terpilihnya yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
  • Mitsubishi Pajero Sport: Diterima pada tahun 2021 saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati, terkait dengan pemilihan Kepala Dinas PUPR.
Baca Juga  Skandal Gratifikasi Kementerian PU: Eks Dirjen SDA Ditahan Atas Dugaan Suap Rp 2 Miliar dan Mobil Mewah

Ironi Suksesi Kepemimpinan di Kuansing

Jejak karir Suhardiman Amby sebagai pucuk pimpinan di Kuansing sebenarnya diawali dari sebuah ironi. Ia naik takhta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Andi Putra, bupati sebelumnya yang juga diringkus KPK dalam kasus korupsi. Namun, bukannya membawa perubahan bersih, ia justru terperosok ke dalam lubang yang sama, bahkan menyeret lebih banyak pihak.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam pusaran skandal suap Kuansing ini, yakni:

  1. Suhardiman Amby: Bupati Kuantan Singingi (tersangka utama).
  2. Zulkarnain: Sekda Kuansing (pemberi suap).
  3. Ardiles: Direktur Utama PT MIC (terlibat dalam aliran dana).

Langkah tegas KPK dalam menahan para tersangka ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak lagi memeras rakyat kecil demi kepentingan pribadi maupun golongan. Simak informasi lebih lanjut mengenai Suhardiman Amby hanya di platform kami.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran 2026 Menggila! Menhub Warning: Hindari Tanggal Ini atau Terjebak Macet Parah
Tentang Penulis
Husnul
Husnul