Siklus Kelam Korupsi Riau: Suhardiman Amby Jadi Kepala Daerah Ketujuh yang Terjerat KPK
Rabu, 01 Jul 2026 20:05 WIB
Kabarmalam.com — Seolah menjadi sebuah siklus yang sulit diputus, genderang perang melawan korupsi kembali bertalu di Bumi Lancang Kuning. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Suhardiman sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadikannya orang ketujuh dalam barisan pemimpin Riau yang terjerembab di lubang yang sama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan potret buram tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut. “Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” ungkap Taufik dengan nada serius pada Rabu (1/7/2026).
Rekam Jejak Dinasti Korupsi di Riau
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bukanlah sebuah anomali, melainkan kelanjutan dari rentetan perkara serupa yang telah terjadi selama hampir dua dekade. Dari isu pengadaan barang dan jasa hingga praktik ‘jatah preman’ di birokrasi, berikut adalah catatan hitam para pemimpin Riau yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah:
- Saleh Djasit (Gubernur Riau) – Skandal Mobil Damkar (2007)
Prahara ini bermula saat Saleh Djasit terseret kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003. Menggunakan dana RAPBD, proyek ini terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Saleh akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada 2008. - Rusli Zainal (Gubernur Riau) – Suap PON 2012
Nama Rusli Zainal sempat menjadi sorotan nasional ketika ia terbukti menerima suap untuk memuluskan pengesahan Perda terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Tak hanya menerima uang Rp 500 juta, ia juga diketahui memeras kontraktor dan menyuap anggota DPRD Riau senilai miliaran rupiah. Ia dijatuhi vonis 14 tahun penjara. - Annas Maamun (Gubernur Riau) – Alih Fungsi Hutan (2014)
Tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Annas Maamun terjerat kasus suap alih fungsi lahan hutan di Riau. Ia menerima upeti dari asosiasi petani kelapa sawit untuk memuluskan izin operasional. Meski divonis 6 tahun, ia mendapatkan grasi dan bebas pada 2020. - Andi Putra (Bupati Kuansing) – Perpanjangan HGU (2021)
Sebelum Suhardiman Amby, pendahulunya di Kuansing, Andi Putra, lebih dulu dicokok KPK. Ia terbukti menerima hadiah Rp 500 juta terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit milik sebuah perusahaan swasta. - Muhammad Adil (Bupati Kepulauan Meranti) – Tiga Kasus Sekaligus (2023)
Adil mencetak rekor buruk dengan terlibat dalam tiga klaster korupsi sekaligus: pemotongan anggaran dinas, suap biro umrah, hingga suap kepada pemeriksa keuangan. Hakim menjatuhinya hukuman 9 tahun penjara. - Abdul Wahid (Gubernur Riau) – Proyek Jalan dan Jembatan (2025)
Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan. KPK menduga adanya praktik ‘upeti’ dari alokasi anggaran yang dikucurkan untuk dinas terkait. - Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) – Jual Beli Jabatan (2026)
Menjadi penutup sementara dalam daftar ini, Suhardiman Amby diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi Sekda. Ia kini ditahan bersama dua tersangka lainnya, termasuk Sekda Kuansing dan pihak swasta.
Refleksi dan Harapan Perubahan
Berulangnya kasus korupsi di Riau menunjukkan adanya celah sistemik yang belum tertutup rapat. Ahmad Taufik Husein menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara. Dibutuhkan komitmen yang tidak hanya sekadar janji di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam pencegahan agar estafet kepemimpinan tidak lagi berakhir di jeruji besi.
Kini, publik menanti sejauh mana proses hukum ini akan membongkar akar masalah di Kuansing dan apakah ini akan menjadi yang terakhir bagi Riau. Transparansi dalam tata kelola pemerintahan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.